Ketua MK: Pihak Terkait Sengketa Pilpres Hanyalah Paslon Capres
Sengketa Pilpres 2019:

Ketua MK: Pihak Terkait Sengketa Pilpres Hanyalah Paslon Capres

Pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden direncanakan selesai sebelum shalat Jum’at pada 28 Juni 2019.

Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit

 

"Sejak kami masuk MK, kami menjadi independen dan tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun. Kami tidak takut, kami hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar lagi.

 

Dia juga mengimbau seluruh pihak yang hadir di ruang sidang untuk menghormati jalannya persidangan dan tidak menyampaikan hal-hal yang menghina jalannya persidangan. "Jangan sampai ada keluar perkataan yang menghina persidangan. Ini catatan bagi kita semua," ujar Anwar.

 

Lebih jauh, Anwar mengingatkan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 ini tidak mengenal pihak terkait, kecuali peserta pemilu atau pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hal ini mengingat laporan dari Panitera MK, terdapat 15 permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara ini.

 

"Ini perlu mendapat perhatian dari kita semua, bahwa tidak ada pihak terkait lain selain peserta Pilpres, sehingga 15 permohonan tersebut tidak dapat kami terima," katanya.

 

Salah satunya, ada dua komunitas yang tercatat mendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf yang mendaftarkan diri secara sukarela sebagai “pihak lain” dalam sengketa PHPU presiden dan wakil presiden. Keduanya sama-sama menyerahkan berkas permohonan dan keterangan kepada Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/6) kemarin. Mereka siap membela hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan paslon Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.

 

Komunitas pertama menamakan diri sebagai Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP).  Dokumen setebal 38 halaman yang mereka serahkan memuat sejumlah pendapat hukum yang pada intinya MK diminta menolak permohonan Prabowo-Sandi. Tercantum 16 nama advokat selaku kuasa hukum dari 5 orang advokat anggota FAPP. Kelima anggota FAPP itu adalah Sri Indrastuti S. Hadiputranto, Mohamad Kadri, Ira E. Andamara, Dyah Ayu Paramita, dan Camelia.

 

Komunitas kedua menyebut dirinya sebagai Makara Pancasila. Tertera lima nama advokat dari Rinto Wardana Law Firm sebagai kuasa hukum untuk 17 orang yang mengaku berhimpun dalam Makara Pancasila. Salah satu kuasa hukum mereka,  Rinto Wardana, menyebutkan Makara Pancasila berisi para alumni Universitas Indonesia yang mendukung pasangan calon Jokowi-Ma’ruf. “Alumni UI pendukung 01 dan KPU,” kata Rinto.

Tags:

Berita Terkait