Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Kolom

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Wajib Pajak dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebaiknya memiliki dokumentasi transfer pricing. Telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.172 tahun 2023.

Bacaan 4 Menit
Gandi Siregar. Foto: Istimewa
Gandi Siregar. Foto: Istimewa

Di era globalisasi, perusahaan multinasional menjalankan kegiatan rantai usaha secara terpisah melalui pihak afiliasi yang berdomisili di negara berbeda. Model usaha tersebut memicu terjadinya sejumlah transaksi afiliasi. Misalnya penjualan, pembelian, jasa manajemen, royalti, pinjaman, dll. oleh Wajib Pajak dengan pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa.

Pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa terjadi sebagai keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya dengan sebab-sebab tertentu. Pertama, ada kepemilikan melalui penyertaan modal paling rendah 25 persen. Kedua, ada penguasaan melalui manajemen, teknologi, atau seseorang yang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Ketiga, ada hubungan istimewa melalui hubungan keluarga sedarah atau semenda.

Baca juga:

Namun, transaksi afiliasi yang terjadi di antara pihak afiliasi dari dua negara dengan tarif pajak berbeda dapat mengakibatkan penghindaran pajak. Caranya melalui pemindahan laba dari suatu negara ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah. Hal tersebut terjadi pada saat transaksi afiliasi dilakukan dengan harga tidak wajar.

Praktik penghindaran pajak tersebut berhak diantisipasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui koreksi pajak atas transaksi hubungan istimewa. Dasar hukumnya antara lain Pasal 18 ayat (3) UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).

Lebih lanjut, pada tanggal 29 Desember 2023 Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.172 tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172). Ini adalah upaya untuk mengatur transaksi antarpihak afiliasi.

PMK 172 ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya. Terdiri dari 11 bab, isinya mengatur hubungan istimewa, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dokumentasi transfer pricing, pengujian kepatuhan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, penyesuaian keterkaitan, prosedur persetujuan bersama, kesepakatan harga transfer dll.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait