Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid I
Kolom Hukum J. Satrio

Kewajiban Praeparatoire (Persiapan) Jilid I

​​​​​​​Dalam perikatan  untuk memberikan sesuatu, pihak debitur adalah pihak yang wajib menyerahkan obyek perikatan, yang dalam perjanjian jual beli adalah pihak penjual.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Yang perlu mendapat perhatian kita adalah, bahwa kewajiban seperti itu hanya diletakkan di atas pundak debitur, kalau -jadi dibatasi- kewajiban perikatannya adalah untuk memberikan suatu benda tertentu.

 

Karena kewajiban pokok perikatannya adalah menyerahkan benda prestasi tersebut kepada kreditur, maka kewajiban “merawat” adalah kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang sebelum saatnya memberikan kewajiban prestasi pokok. Jadi di sini ada diletakkan kewajiban kepada debitur, pada saat debitur belum wajib berprestasi, dan karena disebut juga kewajiban praeparatoire. Karena kewajiban pokoknya adalah menyerahkan obyek perikatan, maka mestinya bisa kita katakan, bahwa kewajiban “merawat” prestasi perikatan sebelum penyerahan merupakan kewajiban tambahan.

 

Permasalahannya adalah, kapan kreditur bisa mengatakan, bahwa debitur telah lalai memenuhi kewajiban praeparatoirenya? Pada saat debitur sudah wanprestasi atas kewajiban pokoknya? atau sudah bisa sebelum itu?

 

Catatan. Kita belum mempermasalahkan kewajiban pokoknya, yang dipermasalahkan masih kewajiban preaparatoir-nya.

 

Apakah, kalau debitur tidak merawat obyek yang harus diserahkan -sebagaimana mestinya- kita sudah bisa mengatakan, bahwa debitur telah wanprestasi?

 

Misalkan, kalau kreditur tahu, bahwa debitur, yang harus menyerahkan benda prestasi seminggu lagi, membiarkan benda prestasi itu (tembakau misalnya) berada di gudang yang lembab (sip), yang pasti akan mengurangi kualitas tembakau tersebut, apakah kreditur bisa mensomir debitur agar memenuhi kewajiban praeparatoire-nya? Apakah ia harus menunggu sesaat lagi, menunggu saatnya prestasi pokok harus dipenuhi?

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait