Kewenangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK Minta Dibatalkan
Berita

Kewenangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK Minta Dibatalkan

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Ia memaparkan, kewenangan PDTT dalam UU BPK diatur lebih lanjut dalam Peraturan BPK No. 1 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang kemudian dijelaskan secara rigid dalam Lampiran VII tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu serta Lampiran VIII tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.

 

"Namun, kemudian Peraturan BPK No. 1 Tahun 2007 diubah dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017 yang dalam Lampirannya tidak lagi memasukkan tentang standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, serta lampiran tentang standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” urainya.

 

Bahkan, kata dia, dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan BPK No. 1 Tahun 2007 menyatakan, saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan BPK ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Artinya, pengaturan serta penjelasan terkait tentang PDTT telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

 

Hal ini, tentunya telah membuat keberadaan kewenangan PDTT dalam aturan ini yang ingin diuji saat ini, semakin menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, jika ketentuan teknis PDTT diatur di bawah Peraturan BPK, yakni Keputusan BPK dan/atau Keputusan Ketua BPK bersifat konkrit dan individual (Beschikking). Ini tentunya telah melanggar asas-asas Keputusan TUN.

 

Berdasarkan alasan di atas, Victor menegaskan kewenangan PDTT yang diatur dalam ketentuan ini, merupakan kewenangan pemeriksaan yang dimiliki oleh BPK di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja, yang dinyatakan dalam huruf B angka 3, pada bagian Penjelasan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, karena merupakan bentuk penambahan kewenangan yang telah diatur secara limitatif dalam ketentuan norma Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.

 

Tidak hanya itu, ia mengatakan, ketentuan ini juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum, sebagaimana menjadi prinsip utama dalam negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Hal ini dikarenakan tidak adanya kejelasan makna PDTT, maupun ketentuan yang menjadi batasan dpaat dilakukannya PDTT terhadap lembaga negara atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.

 

Oleh karena itu, Victor meminta kepada Mahkamah, agar Pasal 6 ayat (3) UU BPK terhadap frasa “dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu” bertentangan dnegan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Serta, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jwab Keuangan Negara terhadap frasa “dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags:

Berita Terkait