Dia menambahkan selama ini BKD secara berkala menerbitkan jurnal dan buku yang sebagai sarana publikasi riset bagi para peneliti di Indonesia. Dia melansir data Kementerian Riset dalam satu satu tahun, Indonesia mampu menghasilkan 6.260 riset meskipun masih di bawah negara-negara kawasan Asia yang lain. “Sementara Malaysia mampu membuat 250.000 riset, Singapura 18.000 riset, dan Thailand 12.000-13.000 riset,” ujarnya.
Saat ini, Indonesia telah memiliki UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Teknologi. Menurutnya, adanya UU 18/2002 bukti dari aspek regulasi Indonesia telah mapan. “Kalaupun ada kebutuhan merevisi UU tersebut agar hasil penelitian dijadikan bahan proses penyusunan peraturan perundang-undangan, DPR sangat terbuka.”