Koalisi Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Basarnas Melalui Pengadilan Tipikor
Terbaru

Koalisi Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Basarnas Melalui Pengadilan Tipikor

KPK harus menggunakan UU KPK sebagai landasan hukum dalam memproses militer aktif yang terlibat kejahatan korupsi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Julius menilai skandal korupsi yang terjadi di Basarnas yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif ini menunjukkan lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer. Kasus ini harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer, baik secara internal yaitu di TNI maupun lembaga eksternal lainnya, agar transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan keruguian keuangan negara.

Dalam perkara ini koalisi mendesak sedikitnya 3 hal. Pertama, KPK harus mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya. Pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun external TNI. KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini.

KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. “Jangan sampai UU peradilan militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas,” urai Julius.

Kedua, pemerintah dan DPR segera merevisi UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya.

Ketiga, pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut. Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusifisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sebelum berangkat ke Chengdu, China menyampaikan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah korupsi pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Menurutnya perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus diperbaiki. Perbaikan sistem seperti e-katalog yang masuk sekarang lebih dari 4 juta produk.

“Artinya ini perbaikan sistem kalau ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukum yang ada,” katanya di Jakarta, Kamis (27/7).

Tags:

Berita Terkait