Koalisi Minta Pemerintah Tunda Penandatanganan SKB Pedoman Penerapan UU ITE
Terbaru

Koalisi Minta Pemerintah Tunda Penandatanganan SKB Pedoman Penerapan UU ITE

Koalisi meminta agar Tim Kajian melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham agar dapat mengevaluasi lebih komprehensif terkait implementasi UU ITE selama ini dan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, selama ini pemerintah melupakan peran BPHN dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham yang memiliki mandat melakukan evaluasi dan jika perlu mengusulkan perbaikan hukum yang telah ada. “Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan SKB tiga kementerian/lembaga tentang Pedoman Penerapan Regulasi UU ITE in, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali. 

Karena itu, Koalisi mendesak kepada pemerintah untuk menunda rencana penandatanganan SKB tentang Pedoman Penerapan Regulasi UU ITE ini. Selain itu, membuka akses dokumen SKB, baik draf maupun lampiran kepada publik terlebih dahulu agar mendapatkan masukan dari publik. 

Koalisi meminta agar Tim Kajian melibatkan BPHN dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham agar dapat mengevaluasi lebih komprehensif terkait implementasi UU ITE selama ini. “Memperhatikan aspirasi dan secara terbuka melibatkan masyarakat yang selama ini memberikan perhatian cukup serius terhadap implementasi UU ITE,” harapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk 2 tim yang masing-masing bertugas membuat pedoman interpretasi dan yang mengkaji kemungkinan revisi UU guna merespon polemik mengenai keberadaan UU ITE. Alih-alih menyampaikan hasil kajian dan memaparkan serta mensosialisasikan kinerja kedua tim tersebut secara terbuka, Menkopolhukam dalam pernyataan pers 30 April 2021 menyampaikan tidak akan melakukan revisi UU ITE dan hanya mengambil pilihan mengenai pembuatan pedoman interpretasi.

Tags:

Berita Terkait