Koalisi Pendidikan Kecewa pada MA Terkait Uji Materil SK UAN
Berita

Koalisi Pendidikan Kecewa pada MA Terkait Uji Materil SK UAN

Kontroversi pelaksanaan ujian nasional kembali muncul. Ironisnya, putusan uji materiil SK Mendiknas tentang UAN tahun 2004 saja belum putus. Koalisi Pendidikan minta DPR mendesak Mahkamah Agung.

Mys/CR
Bacaan 2 Menit
Koalisi Pendidikan Kecewa pada MA Terkait Uji Materil SK UAN
Hukumonline

 

Koalisi Pendidikan, pihak yang mengajukan gugatan uji materiil tersebut, kecewa terhadap kinerja Mahkamah Agung terkait dengan masalah SK Mendiknas tentang UAN. Padahal, keputusan atas gugatan tersebut bersifat mendesak. Semestinya MA sudah memutus sebelum pelaksanaan ujian akhir nasional tahun lalu. Kami menilai MA begitu lamban, ujar Uli Parulian Sihombing, salah seorang kuasa hukum penggugat.

 

Uli menjelaskan bahwa Kamis (3/2) kemarin, Koalisi Pendidikan kembali menyurati MA untuk menanyakan penanganan perkara uji materiil SK Mendiknas No. 153/U/2003. Surat senada sudah pernah dikirimkan tahun lalu, tetapi tidak mendapatkan respon sama sekali.

 

Sebenarnya, dalam pertemuan kalangan pemerhati pendidikan Rabu lalu, Komisi X DPR sudah berjanji akan menyurati MA untuk mempertanyakan hal serupa. Celakanya, smeski tatus keabsahan SK Mendiknas No. 153  belum jelas diputus MA, Mendiknas Bambang Soedibyo sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 2005. Padahal substansi yang diatur Permen No. 1 tadi dengan SK No. 153 adalah sama. Seharusnya Mendiknas tidak mengeluarkan kebijakan baru tentang UAN sebelum putusan MA keluar, kata Uli.

 

Memang, bentuk produk hukumnya berbeda. Kalau dulu, pelaksaan UAN 2004, produk hukumnya berupa SK Menteri, dan kini berupa Peraturan Menteri. Tetapi Koalisi Pendidikan yakin substansi keduanya sama dan bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pertentangan dengan UU Sisdiknas pula yang menjadi dasar Koalisi mengajukan gugatan uji materiil terhadap SK Mendiknas No. 153/2003 ke Mahkamah Agung.

 

Problemnya, tidak ada ketentuan tentang batas waktu memutus perkara uji materiil bagi Mahkamah Agung. Peraturan MA No. 1 Tahun 1999 tentang Uji Materiil pun tak membuat limit waktu suatu perkara harus diputus. Alhasil, satu perkara belum putus, kini muncul lagi perkara baru: pro kontra pelaksanaan ujian (akhir) nasional.

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (SK Mendiknas) No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional sebenarnya pernah digugat uji materiil ke Mahkamah Agung. SK tersebut menjadi payung hukum pelaksanaan ujian akhir nasional (UAN) pada tahun 2004 lalu. Tetapi hingga kini besar kemungkinan gugatan itu belum diputus.

 

Kepala Subdirektorat Kasasi/PK TUN Mahkamah Agung H. Abdul Manan, mengatakan belum ada putusan atas perkara No. 04.G/HUM/2004 itu. Bahkan ia sempat kerepotan melihat buku register perkara tata usaha negara karena perkara nomor 04/HUM/2004 bukan tentang SK Mendiknas. Yang membedakan satu-satunya hanya kode G (gugatan) pada register tersebut.

 

Abdul Manan mencoba mengecek ke bawahannya tentang penanganan gugatan uji materiil dari Koalisi Pendidikan itu. Namun tak ada kepastian perkara itu sudah putus. Abdul Manan sempat berdalih, mungkin saja hakim sudah memutus, cuma belum dikirim ke bagian register. Namun permintaan tentang nama-nama hakim yang menangani gugatan itu tidak dipenuhi Abdul Manan.

Tags: