Kolaborasi Hukumonline-Kemenkop UKM Terkait Penguatan Koperasi dan Pelaku UMKM
Terbaru

Kolaborasi Hukumonline-Kemenkop UKM Terkait Penguatan Koperasi dan Pelaku UMKM

Seperti publikasi layanan bantuan hukum bagi koperasi dan UKM, dukungan penyediaan platform jasa konsultasi hukum dari advokat, analisis hukum, pusat data peraturan perundangan hingga putusan pengadilan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia mengatakan, secara khusus sektor koperasi memiliki daya tarik besar bagi publik sehubungan permasalahan hukum yang dihadapi saat pandemi Covid-19. “Pada 2022 kemarin ada 8 koperasi bermasalah dengan jumlah kerugian Rp 28,6 triliun. Ini isu yang sangat negatif sekal,” katanya.

Untuk itu, pemerintah memperbaiki pengaturan sektor koperasi dengan perubahan regulasi melalui penyusunan Rancangan Undang Undang Perkoperasian. Sejatinya, sudah ada UU No.17 tahun 2012 tentang Perkoperasian. Namun UUU 17/2012 sempat diuji konstitusionalitasnya oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, MK membatalkan UU 17/2012, sehingga tak lagi berlaku. Namun, masih terdapat ketidaktahuan masyarakat bahwa UU tersebut telah dibatalkan.

“Banyak yang belum tahu bahwa UU tersebut telah dibatalkan MK. Faktanya, saat kami diperiksa dan dimintai keterangan Kepolisian, Kejaksaan bahkan sidang pengadilan masih banyak yang gunakan UU 17/2012,” ungkap Henra.

Henra berharap dengan kerja sama ini dapat menggencarkan sosialisasi peraturan dan dinamika hukum pada sektor perkoperasian. Terlebih lagi sudah ada UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU yang juga mengatur sektor koperasi.

Lebih lanjut Henra mengatakan, sedianya MoU tersebut sudah lama diinisiasi. Pihaknya melihat siapapun dapat bekerja sama dengan Kemenkop UKM. Hendra mengakui kementerian tempatnya bernaung tak dapat berjalan sendiri dalam menjalankan berbagai programnya. Sebab jumlah UMKM sebanyak 64,5 juta pelaku usaha yang kerap membahas koperasi sebanyak 130 ribu.

“Jumlah itu sangat banyak dan potensinya cukup besar dengan jumlah tersebut sehingga semua pihak harus bersama-sama dengan pemerintah dalam memberikan edukasi, literasi serta pendampingan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait