Komisi Kejaksaan Sudah Harus Terbentuk Pada 7 Mei 2005
Berita

Komisi Kejaksaan Sudah Harus Terbentuk Pada 7 Mei 2005

Sesuai Peraturan Presiden No 18 Tahun 2005, Komisi Kejaksaan sudah harus terbentuk paling lambat 90 hari sejak Perpres itu diundangkan pada 7 Februari lalu.

Nay
Bacaan 2 Menit
Komisi Kejaksaan Sudah Harus Terbentuk Pada 7 Mei 2005
Hukumonline

Sesuai Pasal 10 Perpres, Komisi Kejaksaan mempunyai tugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Mereka juga bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun diluar tugas kedinasan.

Selain pengawasan terhadap jaksa dan pegawai kejaksaan, komisi bertugas pula melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan. Hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung.

Wewenang

Dalam melakukan tugasnya, berdasarkan Perpres, Komisi Kejaksaan berwenang menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas baik di dalam maupun diluar kedinasan. Mereka berwenang pula meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi atau anggota masyarakat berkaitan dengan dugan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan. Komisi juga berwenang meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana dan prasarana.

Mantan jaksa yang juga Guru Besar Hukum Pidana, Andi Hamzah menyarankan agar proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan dilakukan secara terbuka seperti proses seleksi anggota KPK dan Komisi Yudisial. Tapi, belajar dari pengalaman seleksi kedua lembaga itu, dimana calon yang berkualitas biasanya enggan mendaftar Andi mengusulkan agar jaksa agung menunjuk langsung para calon.

Namun, calon-calon tersebut tetap harus melalui proses seleksi. Andi berpendapat, calon sebaiknya dipilih yang sudah berumur ketimbang yang masih muda. Alasannya, yang berumur lebih berpengalaman dan lebih banyak pertimbangan sehingga tidak emosional.

Sementara praktisi hukum yang juga pengajar Hukum Acara Pidana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Tengku Nasrullah menghimbau agar praktisi hukum yang mendaftar adalah praktisi hukum non litigasi. Tujuannya adalah untuk menghindari konflik kepentingan. Akademisi yang dipilihpun, menurutnya, harus akademisi yang kredibel. "Jangan sampai akademisi yang bicara hari ini dan besok bisa berubah tergantung pesanan. Itu juga tidak baik," tukasnya.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tampaknya tidak dapat terlalu lama menimbang-nimbang nama anggota Komisi Kejaksaan yang akan diusulkan kepada presiden. Pada bagian Penutup Peraturan Presiden No 18 Tahun 2005 (Perpres) tentang Komisi Kejaksaan menyebutkan anggota komisi sudah harus ditetapkan paling lambat 90 hari sejak Perpres itu ditetapkan.

Berdasarkan Pasal 4 Perpres, Komisi Kejaksaan berjumlah 7 orang. Keanggotaannya  terdiri dari mantan jaksa, praktisi hukum, akademisi hukum dan anggota masyarakat. Komisi ini berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.

Dalam Perpres disebutkan Jaksa Agung mengajukan 14 nama calon anggota Komisi Kejaksaan kepada presiden dan nantinya presiden akan memilih dan menetapkan tujuh orang. Batas usia untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan minimal 40 tahun dan maksimal 68 tahun. Diutamakan mereka yang mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun.

Dijelaskan pula bahwa anggota  Komisi Kejaksaan dilarang merangkap sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara, hakim atau jaksa, advokat, notaris/PPAT, pengusaha atau pengurus atau karyawan BUMN atau Badan Usaha Milik Swasta, pegawai negeri atau pengurus Partai Politik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: