Komisi Ombudsman Siap Menghadapi Gugatan
Berita

Komisi Ombudsman Siap Menghadapi Gugatan

Jakarta, hukumonline. Komisi Ombudsman siap menghadapi gugatan Heru Tjahyono. Bahkan, Komisi Ombudsman menilai gugatan ini hanya coba-coba. Sayangnya, komisi ini tidak mengkonfirmasikan laporan kepada pihak lawannya.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Komisi Ombudsman Siap Menghadapi Gugatan
Hukumonline

Sunaryati Hartono, Wakil Ketua Komisi Ombudsman yang juga menangani kasus ini, ketika ditemui di sela-sela seminar sehari tentang "Penahanan dikaitkan dengan Supremasi Hukum dan HAM" pada Selasa (29/8) menyatakan bahwa Komisi Ombudsman siap menghadapi gugatan dari Heru. "Kami sudah siap," cetusnya.

Pernyataan Sunaryati ini untuk menanggapi gugatan yang ditujukan kepada Komisi Ombudsman pada 25 Agustus 2000 oleh Heru Tjahyono alias Oe Hong Tjoe dan Lanni Wijaya Oei ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Ombudsman untuk pertama kali digugat  sebesar Rp150 juta untuk gugatan materil ditambah Rp10 juta setiap bulan terhitung sejak gugatan didaftarkan pada 28 April 2000.

Selain itu, ada gugatan immateril sebesar Rp500 juta atas surat Komisi Ombudsman kepada PN Jakarta Barat untuk menangguhkan eksekusi terhadap pengosongan tanah berikut bangunannya di Jalan K.S. Tubun 160 Jakarta Barat.

Sunaryati menjelaskan bahwa di banyak negara Komisi Ombudsman tidak dapat digugat. "Karena apa yang kami lakukan tidak mempunyai kekuatan hukum (ini dianggap sebagai kelemahan), tetapi saya menganggap sebagai sesuatu kekuatan karena yang kita lakukan adalah kewajiban moral untuk melakukan perbaikan dan pengkoreksian," katanya.

Menurut Sunaryati, penggugat yang mengajukan gugatannya tersebut tidak mengerti fungsi dari Komisi Ombudsman. "Mereka hanya mencoba-coba mengajukan gugatannya ke pengadilan karena mereka marah kepada Komisi Ombudsman yang dianggap telah mengintervensi pengadilan, sehingga menangguhkan proses eksekusi," ujar Sunaryati.

Melakukan koreksi 

Sunaryati menegaskan bahwa fungsi dari Komisi Ombudsman adalah mengkoreksi dan membersihkan aparat birokrasi ataupun pengadilan yang telah melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya, tetapi bukan perbuatan melawan hukum. Komisi Ombudsman membuat surat kepada instansi, baik birokrasi maupun kepada pengadilan, agar mereka melakukan koreksi terhadap surat yang diajukan oleh Komisi Ombudsman tersebut.

Sunaryati mengatakan bahwa hal itu berawal dari dikeluarkannya beberapa surat keterangan yang berkaitan dengan wasiat. Isi wasiat ini menerangkan tentang ahli waris yang saling bertolak belakang, sehingga Komisi Ombudsman meminta kepada Departemen Hukum dan Perundang-undangan atau Depkumdang (kini Departemen Hukum dan HAM) untuk mengoreksi surat keputusannya. Ternyata hal ini direspons oleh DepKumdang dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Tags: