Komitmen KY Usut Perkara Suap di MA Hingga Kantor Hukum Mengangkat Partner Baru di 2022
Terbaru

Komitmen KY Usut Perkara Suap di MA Hingga Kantor Hukum Mengangkat Partner Baru di 2022

Menkeu terbitkan aturan tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, STNK yang dibiarkan mati selama dua tahun akan dipastikan tidak bisa lagi diregistrasi, penegakan hukum ekonomi digital masih jadi perhatian yang harus dibenahi ke depan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Komitmen KY Usut Perkara Suap di MA Hingga Kantor Hukum Mengangkat Partner Baru di 2022
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (27/12). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. KY Komitmen Buat “Terang” Kasus Suap di Mahkamah Agung

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap sembilan orang terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan. KY membutuhkan waktu terkait pemeriksaan etik tersebut guna mengungkap secara menyeluruh perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga:

  1. Pengangkatan Partner Baru Sejumlah Firma Hukum Sepanjang 2022

Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, serta ekspansi, law firm yang menganut prinsip open for partnership kerap melakukan pengangkatan atau menyambut wajah baru posisi partner di kantor hukum yang bersangkutan. Sepanjang tahun 2022, Hukumonline mencatat terdapat kantor-kantor hukum yang melakukan pengangkatan partner baru. Berikut Hukumonline rangkuman pengangkatan partner baru pada sejumlah firma hukum selama tahun 2022.

  1. Penjelasan Bukti Permulaan dalam Regulasi Terbaru Terkait Tindak Pidana Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Peraturan ini mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Desember 2022, yakni 3 Februari 2023.

  1. Hati-hati Jadi Kendaraan Bodong, Ini Aturan STNK Mati Tidak Bisa Dihidupkan Lagi

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dibiarkan mati selama dua tahun akan dipastikan tidak bisa lagi diregistrasi. Hal ini berarti kendaraan tidak bisa digunakan di jalan raya karena STNK tidak diurus. STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang sah. Pengesahan STNK dilakukan oleh kepolisian setiap tahunnya bertepatan dengan pemilik kendaraan membayar pajak.

  1. Evaluasi Penegakan Hukum Ekonomi Digital 2022: Perlindungan Konsumen Jauh dari Harapan

Persoalan lemahnya penegakan hukum ekonomi digital masih jadi perhatian yang harus dibenahi ke depannya. Berkaca sepanjang 2022, terdapat berbagai persoalan hukum pada ekonomi digital yang masih belum memadai khususnya pada aspek perlindungan data pribadi.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait