Komnas HAM Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Warga Papua
Terbaru

Komnas HAM Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Warga Papua

Putusan itu menunjukan harapan publik akan tegaknya keadilan hukum di Papua semakin membaik. Kondisi penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa

Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengadili perkara Nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 dengan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi dalam kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, diapresiasi kalangan masyarakat sipil dan lembaga negara. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan putusan yang dibacakan di Pengadilan Milter III/19 Jayapura pada 24 Januari 2023 tersebut cukup memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Putusan tersebut mencerminkan adanya pertimbangan Majelis Hakim pada fakta-fakta peristiwa, fakta-fakta persidangan, konstruksi hukum, nilai-nilai dan prinsip HAM, serta kondisi psikologis keluarga korban, maupun kondisi sosiologis masyarakat Nduga khususnya serta masyarakat Papua pada umumnya,” kata Atnike dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Menurut Atnike, putusan itu menunjukan harapan publik akan tegaknya keadilan hukum di Papua semakin membaik. Kondisi penegakan hukum seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan militer.

Baca Juga:

Atnike juga mengapresiasi Panglima TNI yang memindahkan proses persidangan yang semula direncanakan digelar di Makassar, tapi akhirnya digelar di Jayapura. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan keluarga korban yang menginginkan agar terdakwa dapat diadili di Papua, sehingga memudahkan pihak keluarga korban selaku pencari keadilan (justiciabelen) untuk memantau sekaligus mengawasi jalannya proses persidangan.

“Komnas HAM RI berharap putusan ini dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua,” ujar Atnike.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari perwakilan keluarga korban, Paham Papua, ALDP, KontraS, LBH Papua, Elsam Papua, LBH Kaki Abu, Yayasan Pustaka Bentala Rakyat, TAPOL, Amnesty International Indonesia, Human Rights monitor, dan SOS untuk Tanah Papua mengapresiasi putusan majelis hakim Peradilan Militer Tinggi III Surabaya yang menghukum terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Tags:

Berita Terkait