Komunitas Advokat dan Makara Pancasila Daftarkan Diri Sebagai Pihak Lain ke MK
Berita

Komunitas Advokat dan Makara Pancasila Daftarkan Diri Sebagai Pihak Lain ke MK

Upaya untuk mendukung pasangan calon Jokowi-Ma’ruf.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Baik Albert maupun Rinto menjelaskan bahwa upaya klien mereka melibatkan diri memang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang dan hukum acara di persidangan MK. Salah satu acuan mereka adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK No. 4 Tahun 2018).

Keduanya mengakui bahwa pasal 2 dan pasal 3 PMK No. 4 Tahun 2018 hanya menjelaskan tiga pihak dalam perselisihan hasil pemilihan umum. Masing-masing adalah KPU sebagai termohon serta pemohon dan pihak terkait dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang berkepentingan.

Meskipun begitu, pasal 36 huruf e PMK No. 4 Tahun 2018 mengakui alat bukti berupa keterangan pihak lain. Selanjutnya, pasal 42 menjelaskan Alat bukti berupa keterangan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e merupakan keterangan yang disampaikan oleh pihak lain yang dipandang perlu oleh Mahkamah”.

Ditambah lagi, pasal 46 PMK yang sama mengatakan,“Dalam pemeriksaan persidangan, Mahkamah dapat memanggil pihak yang dipandang perlu atas perintah Mahkamah atau atas permintaan para pihak untuk didengar keterangannya sebagai pemberi keterangan terkait dengan permohonan yang sedang diperiksa”.

“Sekalipun MK tidak memanggil kami sebagai pihak, FAPP berharap keterangan kami bisa menjadi bahan pertimbangan MK,” Albert menjelaskan. Hal senada juga diungkapkan Rinto, pihaknya berinisiatif mengajukan diri apabila MK atau pihak Jokowi-Ma’ruf memintanya memberikan keterangan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ali Abdillah. Pengajar hukum acara konstitusi ini menjelaskan bahwa hanya ada tiga pihak yang disebutkan dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK No. 4 Tahun 2018 untuk terlibat persidangan. “Tidak bisa tiba-tiba datang lalu ingin melibatkan diri. Bawaslu pun sifatnya pemberi keterangan,” ujarnya.

Ali yang juga peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara ini juga menjelaskan bahwa tidak serta-merta bisa ada pihak lain dilibatkan tanpa ukuran keperluan yang jelas. MK akan menilai terlebih dulu relevansi terhadap permohonan yang sedang diperiksa.

Tags:

Berita Terkait