Konflik Panas “Dapur” Sushi Tei
Berita

Konflik Panas “Dapur” Sushi Tei

Sushi Tei menganggap Kusnadi sudah tidak mampu menjalankan tanggung jawab sebagai presdir. Di sisi lain, Kusnadi menilai pencopotannya tidak sah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pihak Kusnadi juga meminta pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum Keputusan Dewan Komisaris yang dituangkan dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris STI tanggal 2 Juli 2019. Dalam agenda rapat pembahasan mengenai pemberhentian Kusnadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama perseroan dan anggota direksi perseroan yang ditandatangani oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

 

Sehubungan dengan pemblokiran rekening bank, Frank menyatakan Sushi Tei tidak seharusnya menggugat Kusnadi sebab kewenangan pemblokiran berada pada bank. “Yang blokir bank, tapi kenapa Sushi Tei tidak gugat bank?” jelas Frank.

 

Pihak Kusnadi juga menyatakan Penggugat dalam kapasitasnya menjabat selaku presdir STI satu-satunya yang berwenang untuk bertindak dan atas nama perusahaan. Serta satu-satunya yang berwenang untuk melakukan seluruh pencairan dana di bank atas nama perusahaan termasuk untuk melakukan blokir dan penutupan setiap rekening bank kecuali Kusnadi menyatakan diri berhalangan atau tidak hadir.

 

Tags: