Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi Jika Ada Pemadaman Listrik
Berita

Konsumen Bisa Ajukan Kompensasi Jika Ada Pemadaman Listrik

Masyarakat, kalangan industri, maupun perkantoran bakal menerima kondisi listrik yang 'byar-pet' jika ada pemadaman listrik untuk wilayah Jawa-Bali. Mestinya konsumen bisa mengajukan kompensasi kerugian, tapi itu sulit dilakukan.

Rep
Bacaan 2 Menit

 

Namun, aturan pelaksana UU Kelistrikan belum ada. Kalaupun ada ganti rugi mengacu pada Kepmen No.1836 K/36/Nem/2002 tentang Pelaksanan Kenaikan Tarif Dasar Listrik. Dalam Pasal 6 dinyatakan apabila standar mutu pelayanan rendah, maka PLN wajib mengurangi tagihan konsumen 10% dari biaya beban dan diperhitungkan pada bulan berikutnya.

 

Menurut Fabby Tumiwa, Koordinator WG PSR, seharusnya ada petunjuk pelaksana ganti rugi bagi konsumen listrik yang dirugikan. "Konsumen bisa minta ganti rugi yang layak. Selain itu, konsumen bisa minta informasi dan pertangungjawaban PLN sebagai penyedia listrik," ujarnya kepada hukumonline.

 

Selama ini, posisi konsumen listrik memang lemah. Ketika konsumen telat membayar iuran listrik, jaringan diputus. Namun sebaliknya jika PLN melakukan pemadaman, konsumen tidak bisa mengajukan kompensasi. Sebagian  besar masyarakat malah tidak tahu harus melapor ke mana ketika listrik di kantor atau rumahnya mati.

 

Masalah sistemik

 

Sayangnya, menurut WG PSR, pemerintah tidak cukup berupaya keras menyelesaikan masalah krisis listrik yang mengancam sebagian besar wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Bali. "Pemerintah tak serius menangani krisis listrik," cetus Fabby. Bahkan, seolah-olah pemerintah tidak bertanggung jawab atas masalah ini dan menimpakan kesalahan pada PLN.

 

Selain itu, pemerintah juga tidak menjamin keamanan pasokan listrik. "Keamanan pasokan listrik bergantung kepada investasi," kata Fabby. Padahal, investasi asing maupun domestik dalam sektor kelistrikan sampai 2006 masih seret. Karena itu, masyarakat bakal sering menikmati listrik yang 'byar-pet' (mati-hidup).

 

WG PSR melihat masalah krisis listrik yang terjadi di Indonesia, khususnya di Jawa-Bali, lebih bersifat sistemik dan bukan semata-mata kejadian sementara. Hal ini terkait erat dengan aspek regulasi dan kebijakan, perencanaan dan pengelolaan sistem ketenagalistrikan, dan kinerja PLN.

 

Karena itu, menurut WG PSR, solusi atas masalah krisis listrik harus bersifat sitemik pula. Caranya, dengan melakukan tindakan-tindakan mendesak atau manajemen krisis yang komprehensif pada sistem kelistrikan nasional. Solusi sistemik meliputi solusi pada aras kebijakan dan aras teknis. Pemerintah semestinya bertindak sebagai pembuat kebijakan dan bertanggung jawab atas keamanan pasokan listrik dan PLN merupakan institusi yang melaksanakannya.

 

WG PSR mendesak  pemerintah untuk mengntisipasi masalah krisis listrik. Pertama, membentuk tim inspeksi independen untuk melakukan kajian dan inspeksi. Kedua, pemerintah dan PLN membuat penjelasan tertulis kepada publik mengenai ancaman krisis listrik. Ketiga, pemerintah melakukan evaluasi atas program penanggulangan krisis listrik.

Tags: