KPK: Suap Bupati Subang Diduga untuk Kampanye Pilkada
Berita

KPK: Suap Bupati Subang Diduga untuk Kampanye Pilkada

Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

KPK mengamankan total delapan orang di Bandung dan Subang, yakni Imas Aryumningsih, Data, Asep Santika, Miftahhudin, Kasie Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang S, dan serta dua ajudan Bupati dan seorang sopir.

 

Basaria menjelaskan pada Selasa (13/2) sekitar pukul 18.30 WIB, tim KPK bergerak ke rest area Cileunyi Bandung untuk mengamankan Data. Dari tangan Data, tim KPK mengamankan uang senilai Rp62.278.000. "Secara paralel, tim lainnya mengamankan Miftahhudin di Subang pada pukul 19.00 WIB," ucap Basaria.

 

Kemudian, kata dia, tim KPK lain bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan Imas Aryumningsih sekitar pukul 20.00 WIB bersama dua ajudan dan seorang sopir.

 

Setelah itu, Basaria mengatakan tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya, yaitu Asep Santika dan S di kediaman masing-masing sekitar pukul 01.30 WIB dan 02.00 WIB dini hari. Dari tangan Asep Santika diamankan uang senilai Rp225.050.000 dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta.

 

"Total dari peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang," ungkap Basaria.

 

Basaria juga mengungkapkan dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus itu, digunakan kode "itunya" yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan. "Delapan orang yang diamankan tersebut kemudian langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal 1X24 jam pascatertangkap tangan," tuturnya.

 

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANT)

Tags:

Berita Terkait