KPK akan Mengenyampingkan UU Perbankan untuk Menembus Kerahasiaan Bank
Berita

KPK akan Mengenyampingkan UU Perbankan untuk Menembus Kerahasiaan Bank

KPK menegaskan apabila memerlukan informasi keadaan keuangan tersangka atau terdakwa korupsi, mereka akan mengenyampingkan Undang-Undang Perbankan. Artinya, KPK tidak perlu lagi izin dari Gubernur Bank Indonesia untuk menembus kerahasiaan bank.

CR
Bacaan 2 Menit

Pakar hukum perbankan Prof. Sutan Remy Sjahdeini berpendapat meski UU Perbankan mengatur secara limitatif, menurutnya KPK bisa mengenyampingkan ketentuan rahasia bank. Namun, ia menyatakan KPK tetap memerlukan izin dari BI.

Ketentuan rahasia bank itu terbuka bagi bank itu sendiri dalam rangka informasi antar bank, tanpa terlebih dahulu meminta izin dari Bank Indonesia (BI). Sedangkan bagi polisi, jaksa, hakim dan KPK dalam menangani perkara pidana seperti korupsi, harus meminta izin dari BI. Begitu juga pejabat pajak yang ingin meminta keterangan dari bank, ujar Remy (9/12).

Remy menambahkan, dalam menangani perkara tindak pidana pencucian uang, polisi, jaksa dan hakim tidak perlu meminta izin dari BI. Pasalnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 33 UU No. 18/2002 yang telah direvisi dengan UU No. 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).  

Menurut Remy, tidak semua pihak dapat diberikan izin, karena tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penyidikan suatu perkara pidana. Walau demikian tetap dimungkinkan bagi siapa saja untuk bisa menembus kerahasian bank dengan adanya pemberian kuasa dari nasabah yang bersangkutan.

Sedangkan Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), mengatakan telah membuat Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) dengan KPK mengenai akses rahasia bank.

Kami sudah buat MoU sejak bulan April lalu (April 2004. red), jadi kami terus melakukan kerjasama. Untuk keperluan mereka kami pasti bantu. Tidak hanya KPK, kejaksaan dan Kepolisian juga kami bantu, ujar Yunus beberapa waktu lalu.

Tags: