Sebagai Guru Besar Hukum Pidana, Prof Edward Omar Sharif Hiariej bakal berupaya membuktikan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah sah melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah praperadilan yang sudah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan menjadi forum pembuktian di depan hakim tunggal nantinya. KPK sebagai pihak termohon pun tak tinggal diam.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya bakal siap menghadapi upaya hukum praperadilan yang dimohonkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK terhadap pria biasa disapa Prof Eddy itu telah melalui prosedur dan kecukupan alat bukti.
”Iya tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan,” ujarnya, Kamis (4/1/2024) kemarin.
Lebih lanjut Ali yang berlatar belakang jaksa itu menuturkan, KPK melalui Biro Hukum bakal berada di garda terdepan sebagai perwakilan lembaga antirasuah saat persidangan praperadilan nantinya dengan menjawab dan menyanggah dalil permohonan pemohon. Yang pasti, kata Ali, setiap proses penyidikan perkara korupsi yang ditangani, KPK patuh pada setiap ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
”Termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” katanya.
Baca juga:
- Mundur dari Wamenkumham, KPK Segera Periksa Prof Eddy Kasus Dugaan Suap
- Ditetapkan Tersangka, Kemenkumham Bakal Beri Bantuan Hukum Prof Eddy Hiariej
- Prof. Eddy O. S. Hiariej: Dulu Gagal Masuk FH, Kini Jadi Profesor Hukum Pidana
Terpisah, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Prof Eddy kembali mengajukan upaya hukum praperadilan di pengadilan tempatnya bernaung. Sebelumnya Prof Eddy diketahui sudah mendaftarkan praperadilan. Namun pada 20 Desember 2023, Eddy melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan praperadilan yang sudah didaftarkannya di PN Jakarta Selatan. Namun belangan, Eddy melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kembali permohonan praperadilannya di PN Jakarta Selatan pada Rabu (3/1/2024) kemarin.