KPK Catat 14.072 Pejabat Negara dan Wajib Lapor Belum Serahkan LHKPN
Terbaru

KPK Catat 14.072 Pejabat Negara dan Wajib Lapor Belum Serahkan LHKPN

Pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap, tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Foto: RES
Penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023. Padahal, batas pelaporan LHKPN tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Dari data KPK, pejabat negara pada bidang eksekutif yang belum melaporkan merupakan tertinggi dibandingkan lainnya. Tercatat pejabat negara bidang eksekutif yang belum melaporkan sebanyak 9.111 orang. Sedangkan pejabat bidang legislatif mencapai 4.046 orang dan wajib lapor BUMN/BUMD sebanyak 740 orang yang belum melapor.

”Tercatat dari total 406.844 PN/WL periodik tahun 2023 secara nasional, KPK telah menerima 392.772 laporan LHKPN atau sebesar 96,54 persen. Angka ini menurun 0,46 persen jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen,” ujar Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Kamis (4/4/2024).

Dia mengimbau para PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, agar memenuhi kewajiban melapor. KPK bakal tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas akhir. Namun LHKPN tersebut akan tercatat dengan status pelaporan ‘Terlambat Lapor’. Saat ini, pengisian  LHKPN sendiri sudah dipermudah dengan adanya e-LHKPN yang dapat diakses melalui laman www.elhkpn.kpk.go.id.

”Aplikasi ini memungkinkan para PN/WL melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” katanya.

Baca juga:

KPK mengapresiasi para PN/WL yang telah memenuhi kewajibannya menyampaikan LHKPN periodik 2023 secara tepat waktu dan lengkap. Kemudian, KPK melakukan verifikasi kelengkapan terhadap setiap pelaporan LHKPN. Jika sudah lengkap, LHKPN para PN/WL akan dipublikasikan melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

Namun, jika LHKPN dinyatakan belum lengkap, KPK akan mengirimkan lampiran kekurangan LHKPN melalui Mailbox e-Filing milik PN/WL dan dikirimkan ke email PN/WL dalam bentuk file word—kelengkapan yang dimaksud termasuk Lampiran 4 yaitu Surat Kuasa atas nama PN, pasangan, dan anak dalam tanggungan yang telah berusia 17 tahun. Setelahnya, tim verifikasi KPK akan menunggu PN/WL memperbaikinya paling lambat 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Hingga 3 April 2024 total Kepatuhan Nasional, pelaporan yang dinyatakan sudah lengkap, tercatat baru mencapai 51.71% atau sekitar 210.370 dari total keseluruhan 392.772 PN/WL yang sudah melaporkan LHKPN-nya. Sisanya, masih dalam proses verifikasi atau menunggu perbaikan LHKPN dari PN/WL.

Ipi menjelaskan LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi, sehingga PN/WL diminta untuk mengisi LHKPN secara jujur, benar, dan lengkap. Kewajiban melaporkan harta kekayaan juga diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

”UU tersebut mewajibkan PN bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga diwajibkan melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK, Isnaini menjelaskan LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.  Masyarakat juga bisa turut serta mengawasi fluktuatif kekayaan PN/WL ini. Jika dirasa ada yang tidak wajar, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KPK dengan menyertakan bukti terkait. 

Kemudian terkait kewajiban pelaporan LHKPN bagi para Anggota Legislatif yang baru terpilih dalam Pemilu 2024 lalu, Isnaini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan Peraturan KPU No.6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Beleid itu salah satu poinnya mewajibkan para calon legislatif terpilih baik dari DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah KPK. Menurutnya bila laporan LHKPN telah sesuai, KPK bakal memberikan tanda terima pada para calon legislatif.

”Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih, pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait