KPK Kaji Dua Opsi Perkarakan Mantan TNI
Aktual

KPK Kaji Dua Opsi Perkarakan Mantan TNI

Inu
Bacaan 2 Menit
KPK Kaji Dua Opsi Perkarakan Mantan TNI
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji dua opsi untuk memperkarakan penerima Traveller Cheque (TC) terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) 2004.

 

Demikian Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor komisi, Rabu (17/3). "Apakah diserahkan Polisi Oditur Militer (POM) atau ke Kejaksaan karena ada koneksitas dengan militer," paparnya. Seperti diketahui, dalam surat dakwaan satu penerima TC, Udju Djuhaeri, mantan anggota Komisi IX DPR-RI dari Fraksi TNI-Polri, tersebut tiga nama anggota fraksi yang juga menerima. Ketiga penerima itu adalah Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno.

 

KPK menangani Udju karena dia berasal dari Polri. Sedangkan ketiga rekannya berasal dari TNI. Surat dakwaan juga menguraikan, Udju bersama ketiga rekannya mengambil TC untuk F-TNI-Polri pad 8 Juni 2004. Atau beberapa saat setelah fit and proper terst tiga kandidat gubernur senior BI dilakukan Komisi IX dan Miranda S Goletom dinyatakan terpilih melalui mekanisme voting.

 

Udju lalu mengambil 10 lembar TC yang selembarnya bernilai Rp50 juta. Bagian sama juga diambil ketiga rekan Udju.

 

Penuntut umum pada KPK mendakwa Udju dengan pasal  5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP serta pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.

 

Tags: