KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Angin Prayitno Aji
Terbaru

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Angin Prayitno Aji

KPK telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prajitno.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Adapun rincian-nya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar. 
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati geram dengan masih adanya praktik korusp di DJP. Dia menegaskan Kemenkeu tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.

“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” tegasnya.

Dia mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), kuasa hukum pajak, dan konsultan pajak untuk ikut menjaga integritas dengan tidak memberikan imbalan, hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP. Dia juga meminta agar seluruh WP, kuasa hukum pajak dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar, lengkap dan jelas.

“Saya meminta seluruh WP, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak untuk ikut menjaga integritas dengan tidak memberikan imbalan hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP. Karena itu tidak hanya merusak DJP atau individu namun juga merusak pondasi negara kita,” tambahnya beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait