KPK Soroti 6 Permasalahan Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol
Terbaru

KPK Soroti 6 Permasalahan Tata Kelola Penyelenggaraan Jalan Tol

Seperti tidak akuntabelnya perencanaan pembangunan, hingga tak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Rekomendasi

Menurut Juliawan, terhadap sejumlah temuan permasalahan tersebut, KPK menyodorkan sejumlah rekomendasi perbaikan. Antara lain perlunya menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri. KPK juga merekomendasikan penggunaan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol. Kemudian perlu dilakukan evaluasi atas substansi PPJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya.

Evaluasi juga direkomendasikan KPK atas PerMen PUPR No. 1 Tahun 2017 jo. No. 3 Tahun 2021, terkait persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor. Terkait peraturan, KPK merekomendasikan perlunya menyusun regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT.

Selanjutnya, perlu pula disusun peraturan turunan UU 2/2022 terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi. Rekomendasi terakhir, perlu dilakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, kajian ini merupakan petunjuk bagi kementerian yang dipimpinnya untuk melakukan perbaikan tata kelola serta menambah titik-titik rawan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.

Basuki berkomitmen segera mengumpulkan stakeholder terkait untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi yang diberikan oleh KPK. Basuki menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, ia telah meminta pejabat Eselon I Kementerian PUPR untuk mengevaluasi dan memperbaiki seluruh kebijakan yang dianggap ada celah bolong.

“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk mengklirkan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait