Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah menyurati sejumlah menteri berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan mengadakan tender infrastuktur secara besar-besaran. Dalam suratnya, KPPU meminta agar mereka memperhatikan ketentuan tender yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan tender pada Pasal 22 Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.