Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk memeriksa Bursa Efek Jakarta dan PT Limas Stokhomindo Tbk. Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan penunjukkan Limas tanpa tender sebagai penyedia jasa pelaporan data emiten secara elektronik (e-reporting). Penunjukkan tersebut dinilai tidak transparan. Dalam pemeriksaan yang akan dilangsungkan 14 Februari mendatang, KPPU akan menyelidiki dugaan pelanggaran UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, khususnya pasal 19 dan pasal 22.