KPPU Dalami Isu Pinjaman Mahasiswa
Terbaru

KPPU Dalami Isu Pinjaman Mahasiswa

KPPU akan menghadirkan regulator pendidikan tinggi, pengawas lembaga keuangan, dan kementerian terkait guna lebih mendalami isu kerja sama pinjaman pendidikan daring tersebut.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencoba mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa dengan melakukan pertemuan bersama 83 perguruan tinggi di Indonesia. Dalam pertemuan daring pada Senin (19/2), hadir berbagai perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS yang telah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan daring penyedia pinjaman mahasiswa (student loan).

Dari 83 perguruan tinggi tersebut, di antaranya adalah Universitas Negeri Semarang, Institut Teknologi Bandung, Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan Universitas Sebelas Maret. Pertemuan itu juga dihadiri akademi.

Dalam pertemuan, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa terkonfirmasi pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Baca Juga:

Dari sisi mekanisme dan persyaratan pembiayaan, produk pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga pembiayaan daring relatif berbeda dari produk pembiayaan konvensional seperti bank umum, khususnya dalam hal kemudahan karena peminjam tidak perlu menyerahkan jaminan pinjaman atau tanpa agunan dan kecepatan dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman. KPPU memandang pinjaman mahasiswa ini merupakan inovasi dalam dunia pendidikan yang perlu dicarikan solusi terbaiknya.

”Produk pinjaman mahasiswa merupakan inovasi dalam dunia pendidikan dan bermanfaat bagi konsumen atau masyarakat. Karena dapat menjadi salah satu solusi bagi peningkatan rasio jumlah lulusan S2 dan S3 Indonesia terhadap penduduk produktif yang dikeluhkan Bapak Presiden RI bulan lalu. Jadi perlu dicarikan formula yang tepat agar inovasi tersebut tidak hilang, karena inovasi merupakan tujuan dari persaingan usaha,” jelas Fanshurullah, Selasa (20/2).

Sebagai langkah lanjutan, KPPU akan menghadirkan regulator pendidikan tinggi, pengawas lembaga keuangan, dan kementerian terkait guna lebih mendalami isu kerja sama pinjaman pendidikan daring tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait