KPPU Diminta Selidiki Praktik Kartel Bawang Putih Jilid II
Berita

KPPU Diminta Selidiki Praktik Kartel Bawang Putih Jilid II

KPPU harus membongkar penyebab terjadinya kenaikan harga bawang putih di awal 2019 dan siapa yang diuntungkan dari keterlambatan penundaan terbitnya RIPH dan SPI.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, penetapan harga sepihak baik oleh Kementan dan Kemendag bersama para importir jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 5 Ayat (1) tentang penetapan harga dan Pasal 11 tentang kartel.

 

Dalam Pasal 5 dijelaskan “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”.

 

Sedangkan Pasal 11 ditegaskan “pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.

 

“Jadi indikasi kartel bawang putih tahun ini mengulangi kembali praktek kartel pada tahun 2013 yang saat itu pemicunya juga RIPHdan SPI dari Kementan dan Kemendag. Jadi ini merupakan kartel bawang putih jilid II,” papar Syaiful dalam rilis.

 

Adanya kartel dan penetapan harga secara sepihak oleh importir dan Kementan maupun Kemendag nyata-nyata telah merugikan masyarakat sebagai konsumen. Operasi pasar yang digelar seolah-olah menunjukkan harga bawang putih sudah turun. Padahal jika kalau dilihat modal impor dari Cina sampai di pelabuhan Indonesia hanya Rp14.500 per kg.

 

(Baca: Impor Bawang Putih Dibatalkan, Ini Komentar KPPU)

 

Dengan operasi pasar saja importir jual harga yang ditetapkan sepihak masih untung Rp10.500 per kg. Belum lagi dengan harga HET disparitas keuntungan yang diperoleh Rp17.500 sampai Rp20.500 per kg. Berarti masyarakat mensubsidi disparitas keuntungan bawang putih hampir dua kali lipat dari harga modal impor.

 

Almisbat meminta harusnya Kementan dan Kemendag terbuka kepada masyarakat berapa sesungguhnya modal impor bawang putih. Apa yang menjadi dasar pertimbangan penetapan harga Rp25.000 sampai Rp35.000 per kg? Padahal Desember 2018 harga bawang putih pernah turun sampai Rp10.000 di tingkat importir.

Tags:

Berita Terkait