KPPU Paparkan Merger dan Akuisisi kepada Jaksa Pengacara Negara
Terbaru

KPPU Paparkan Merger dan Akuisisi kepada Jaksa Pengacara Negara

Konsep merger control dalam persaingan usaha menjadi strategi favorit para pelaku usaha dalam menjalankan aksi korporasi, baik di level domestik hingga internasional.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando. Foto: Istimewa

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Aru Armando menyatakan bahwa pihak yang paling dirugikan pada persaingan usaha tidak sehat adalah konsumen. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan In House Training bertajuk “Praktik Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Persaingan Usaha” di Ruang Rapat Datun, Kejaksaan RI, Jakarta pada Rabu (27/2).

Aru Armando dalam paparannya menyampaikan bahwa merger akusisi memiliki beberapa dampak positif, salah satunya yaitu terciptanya sinergi dan kolaborasi usaha yang mendorong pertumbuhan dan diversifikasi usaha termasuk di antaranya efisiensi.

Menurut Aru, konsep merger control dalam persaingan usaha menjadi strategi favorit para pelaku usaha dalam menjalankan aksi korporasi, baik di level domestik hingga internasional. Dia mengatakan notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia bersifat mandatory post notification.

Baca Juga:

“Dengan sarana merger control oleh otoritas persaingan usaha, maka otoritas dapat menerima, menolak, atau menerima dengan syarat tertentu atas aksi merger dan akuisisi agar aksi korporasi yang efisiensinya lebih besar dari sisi persaingan usaha, dapat dilaksanakan,” kata Aru seperti dikutip dari laman KPPU.

Sementara itu, Anggota KPPU Mohammad Reza menjelaskan tentang konsep persaingan usaha dan implementasi persaingan usaha di Indonesia. Menurutnya, hukum persaingan usaha bermaksud mencegah perilaku yang memiliki efek merugikan terhadap kesejahteraan, seperti pembentukan kartel atau merger yang mungkin mengarah pada kekuatan pasar yang besar.

Dia mengatakan konsep persaingan usaha diterima di Indonesia di mana sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, dan Tap MPR XVI/1998. “Pagar utama dalam berbisnis dalam konteks persaingan usaha, pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.

Acara yang dibuka oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono ini diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN Kejaksaan Agung dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia dalam memahami Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Persaingan Usaha.

Kegiatan ini menjadi perwujudan kolaborasi dan implementasi kerja sama yang baik antara KPPU dengan Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun. Diharapkan melalui kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesamaan persepsi dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait