KPPU Sarankan Kemendag Sesuaikan HET Minyak Goreng
Terbaru

KPPU Sarankan Kemendag Sesuaikan HET Minyak Goreng

Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyarankan Kementerian Perdagangan untuk melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Adapun HET yang disarankan adalah untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp14.000 per liter, tepatnya di kisaran Rp12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.

Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan No.110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng, yang disampaikan Ketua KPPU pada Menteri Perdagangan RI pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.

“Penyesuaian harga tersebut dapat dilakukan karena harga minyak crude palm oil (CPO) telah turun dibandingkan pada bulan Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga tandan buah segar (TBS) dan minyak goreng pada periode Juni - Juli 2021,” kata Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto dalam pernyataan tertulis, Jumat (9/9).

Baca Juga:

Sebagai informasi, KPPU sejak tahun lalu aktif melakukan pengawasan dan tengah melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng. Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.

Namun sampai saat ini data menunjukan harga minyak goreng belum menunjukkan penurunan yang substansial baik yang kemasan premium maupun kemasan sederhana (curah). Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng tersebut dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.

Dari bulan Juni hingga Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama

Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, mencatat rata-rata harga CPO sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4x – 3x. Sementara rasio harga CPO dengan harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai 1,6x – 1,9x. Dalam periode semester I tahun 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait