KPPU Tawarkan Insentif untuk ‘Pembongkar’ Kasus Kartel
Utama

KPPU Tawarkan Insentif untuk ‘Pembongkar’ Kasus Kartel

Program leniency seharusnya diterapkan jika memang kasus kartel marak terjadi sehingga mengancam perekonomian nasional.

CR-10
Bacaan 2 Menit
Berantas kartel, KPPU terapkan leniency. Foto: sgp
Berantas kartel, KPPU terapkan leniency. Foto: sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tampaknya benar-benar serius ingin memberantas praktik kartel. Keseriusan itu tergambar dalam Peraturan Komisi (Perkom) No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksana Kartel yang di dalamnya mengatur tentang leniency.

 

Diatur dalam Bab V Perkom No 4 Tahun 2010, leniency adalah program pengurangan denda bagi perusahaan atau individu yang mau mengakui atau bekerja sama kepada aparat penegak hukum untuk membongkar praktik kartel.

 

Ditemui di gedung KPPU, Kamis (12/8), Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Muhammad Syuhadak menjelaskan leniency adalah salah satu metode yang digunakan untuk mengungkapkan adanya praktik kartel. Karena terbilang baru, menurut Syuhadak, program ini perlu disosialisasikan oleh KPPU.

 

Namun begitu, penerapan leniency dalam penanganan suatu perkara kartel akan sangat tergantung pada kebijakan majelis komisi terkait. “Jadi, itu semua nanti tergantung kepada komisi yang menangani perkara,” tandas Syuhadak.

 

Program leniency sudah tertuang dalam sebuah Perkom, namun uniknya, internal KPPU menyiratkan keraguan mengenai bagaimana program ini nanti diterapkan. Kepala Bagian Penanganan Pranata Hukum KPPU Arnold Sihombing mengingatkan KPPU agar berhati-hati dalam menerapkan leniency.

 

Salah satu yang patut dicermati KPPU, kata Arnold, leniency tidak memiliki payung hukum. Keberadaan Perkom, menurutnya, hanya bersifat pedoman bagi KPPU. Makanya, majelis komisi harus ekstra hati-hati menerapkan leniency agar independensi majelis tetap terjaga. “Kita sangat sensitif untuk memberikan leniency, karena payung hukumnya tidak ada,” ujarnya.

Tags: