KPPU Terbitkan Aturan Teknis Denda dan Ganti Rugi
Utama

KPPU Terbitkan Aturan Teknis Denda dan Ganti Rugi

Ada tiga pelanggaran UU No. 5/1999 yang dianggap berat: perjanjian penetapan harga horizontal (sesama pelaku usaha), pembagian pasar dan pembatasan produksi yang biasanya dilakukan secara rahasia, serta persekongkolan tender.

Sut/M-5
Bacaan 2 Menit
KPPU Terbitkan Aturan Teknis Denda dan Ganti Rugi
Hukumonline

 

Syamsul juga berharap ketentuan ini dapat memberi kepastian hukum pada dunia usaha dan meningkatkan rasionalitas pelaku usaha untuk tidak melakukan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

 

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam pedoman tersebut. Diantaranya mengenai penentuan nilai dasar denda. Dalam lampiran Keputusan KPPU No. 252/2008 disebutkan, nilai dasar denda akan terkait dengan tiga hal. Petama, proporsi dari nilai penjualan. Kedua, tergantung dari tingkat pelanggaran. Ketiga, dikalikan dengan jumlah tahun pelanggaran.

 

Penentuan tingkat pelanggaran dilakukan secara kasus per kasus untuk setiap tipe pelanggaran, dengan mempertimbangkan seluruh situasi yang terkait dengan kasus tersebut.

 

Tiga pelangaran berat

Proporsi dari nilai penjualan yang diperhitungkan, sampai dengan 10% dari nilai penjualan tersebut. Untuk menentukan apakah proporsi nilai penjualan yang dipertimbangkan dalam suatu kasus seharusnya berada dalam titik tertinggi atau terendah dalam skala tersebut, KPPU akan mempertimbangkan berbagai macam faktor. Yakni skala perusahaan, jenis pelanggaran, gabungan pangsa pasar dari para terlapor, cakupan wilayah geografis pelanggaran, dan telah atau belum dilaksanakannya pelanggaran tersebut.

 

Dalam pedoman itu juga dinyatakan bahwa perjanjian penetapan harga horizontal (sesama pelaku usaha), pembagian pasar dan pembatasan produksi yang biasanya dilakukan secara rahasia, serta persekongkolan tender adalah pelanggaran yang berat dalam persaingan usaha. Dengan demikian, perjanjian tersebut akan memperoleh denda yang berat. Untuk itu, proporsi nilai penjualan yang akan dihitung pelanggaran tersebut merupakan proporsi tertinggi pada skala tersebut.

 

Untuk mempertimbangkan jangka waktu pelanggaran yang dilakukan oleh setiap terlapor, jumlah nilai tersebut di atas akan dikalikan dengan jumlah tahun dari pelanggaran. Periode yang kurang dari enam bulan akan diperhitungkan sebagai setengah tahun, sedangkan periode yang lebih dari enam bulan tapi kurang dari satu tahun akan dihitung sebagai satu tahun.

 

Apabila nilai penjualan para terlapor yang terlibat dalam pelanggaran adalah serupa (tetapi tidak identik), maka KPPU dapat menentukan bagi setiap terlapor nilai dasar denda yang sama. Lebih lanjut, dalam menentukan nilai dasar, KPPU dapat menggunakan pembulatan.

 

Untuk menentukan denda, KPPU dapat mempertimbangkan keadaan yang menghasilkan penambahan atau pengurangan nilai dasar denda tersebut, berdasarkan penilaian secara keseluruhan.

 

Hal-hal yang memberatkan:

Nilai dasar dapat ditambahkan ketika KPPU menemukan hal-hal yang memberatkan, sebagai berikut:

          Apabila terlapor melanjutkan atau mengulangi pelanggaran yang sama ketika KPPU menemukan bahwa terlapor melanggar UU 5/1999, maka nilai dasar akan ditambah sampai dengan 100% untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.

          Menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan.

          Bagi Pemimpin atau penggagas dari pelanggaran, KPPU akan memberikan perhatian khusus terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh penggagas dalam peranannya menekan atau mengancam pihak yang lain.

Hal-hal yang meringankan:

Nilai dasar dapat dikurangi apabila KPPU menemukan hal-hal yang meringankan sbb:

          Terlapor memberikan bukti bahwa dia telah menghentikan tindakan pelanggaran segera setelah KPPU melakukan penyelidikan.

          Terlapor menunjukkan bukti bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara tidak sengaja.

          Terlapor menunjukkan bukti bahwa keterlibatannya adalah minimal.

          Terlapor bersikap baik dan kooperatif dalam proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan.

          Apabila tindakan tersebut merupakan perintah perundangan-undangan atau persetujuan instansi yang berwenang.

          Adanya pernyataan kesediaan untuk melakukan perubahan perilaku dari pelaku usaha

 

Ketentuan soal denda tersebut tidak sepenuhnya kaku. Berdasarkan permintaan terlapor, KPPU dapat  mempertimbangkan kemampuan membayar denda dari terlapor dalam konteks sosial dan ekonomi tertentu. Pengurangan denda akan diberikan jika denda tersebut bisa berakibat pada bankrutnya perusahaan.

 

Rikrik Rizkiyana menyambut baik langkah KPPU menerbitkan pedoman tentang denda dan ganti rugi ini. Advokat yang kerap menangani perkara persaingan usaha ini mengatakan penetapan denda oleh KPPU selama ini lebih umum. Artinya, KPPU menyamaratakan denda tanpa melihat karateristik industri yang dikenai sanksi. Dengan adanya aturan teknis ini, maka denda yang dikenakan akan disesuaikan dengan karateristik industri. Putusannya jadi lebih transparan, tandas Rikrik kepada hukumonline, Kamis (28/8).

 

Polemik seputar sanksi denda dan ganti rugi yang kerap dikenakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mulai terjawab. Akhir Juli lalu KPPU menerbitkan aturan teknis soal denda dan ganti rugi. Peraturan ini tercantum dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/Kep/VII/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 UU 5/1999 tanggal 31 Juli 2008.

 

Sebelumnya, ada pelaku usaha yang mempersoalkan ketidakjelasan besaran denda yang dikenakan KPPU. Temasek Holding Pte Ltd misalnya. BUMN asal negeri jiran Singapura ini pernah dihukum oleh KPPU, November 2007. Salah satu hukuman yang dijatuhkan adalah denda sebesar Rp25 miliar. Sanksi ini merupakan denda maksimal yang ada pada UU No. 5/1999. Kala itu, Temasek mempertanyakan besaran denda yang dikenakan KPPU. Tidak jelas hitung-hitungannya, kata Perry Cornelius, kuasa hukum Temasek.

 

Ketentuan soal denda sebenarnya sudah diatur dalam pasal 47 UU No. 5/1999. Hanya beleid yang terkandung dalam pasal tersebut tidak merinci secara teknis hitung-hitungan denda yang dapat dijatuhkan KPPU. Nah, dengan adanya pedoman ini, Ketua KPPU Syamsul Maarif berharap ke depan tidak terjadi lagi kesalahan penafsiran atas denda dan ganti rugi. Penghitungan atas kerugian ekonomis yang ditimbulkan karena pelanggaran hukum persaingan, memerlukan banyak pertimbangan dan mendasarkan pada unsur kehati-hatian dalam bertindak, demikian Syamsul dalam pembukaan pedoman tersebut.

 

Pasal 47 UU No. 5/1999

(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

1.      penetapan pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau

2.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan atau

3.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau

4.      perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan; dan atau

5.      penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau

6.      penetapan pembayaran ganti rugi; dan atau

7.      pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Tags: