Kriteria Ganti Rugi dan Langkah Hukum Ketika Bank Kena Serangan Siber
Terbaru

Kriteria Ganti Rugi dan Langkah Hukum Ketika Bank Kena Serangan Siber

Nasabah perlu mengidentifikasi kerugian yang dialami agar dapat menempuh langkah hukum selanjutnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Bhirawa Jayasidayatra Arifi selaku Managing Partner Badranaya Partnership. Foto: Istimewa
Bhirawa Jayasidayatra Arifi selaku Managing Partner Badranaya Partnership. Foto: Istimewa

Kejahatan Informasi Teknologi Elektronik (ITE) kini telah menjelma menjadi bentuk kejahatan yang berbasis pada pemanfaatan teknologi dengan objek sasaran kejahatan berupa uang, rekening, atau aset seseorang pada sebuah bank.

Sebagai pihak yang selalu berada di posisi yang tidak menguntungkan, ketika terjadi kerugian terhadap nasabah, perbankan berhak bertanggung jawab terhadap kerugian nasabahnya karena sejatinya ganti rugi yang dapat diajukan oleh nasabah sangat luas.

“Bank sebagai penyedia jasa secara umum tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penyedia perbankan pengendali data pribadi, dan penyelenggara sistem elektronik. Masing-masing aspek tersebut memiliki kriteria yang berbeda, sehingga kalau kita sebutkan kriteria kerugian yang dapat di klaim oleh nasabah maka jawabannya adalah apa pun selama itu dinilai merugikan nasabah,” ujar Bhirawa Jayasidayatra Arifi selaku Managing Partner Badranaya Partnership, dalam Instagram Live Hukumonline bertema Bank Kena Serangan Siber, Nasabah Bisa Apa?, Senin (26/6).

Baca Juga:

Dari aspek perlindungan konsumen, kriteria kerugian yang dialami oleh nasabah sangat luas. Peraturan perundang-undangan Indonesia dari segi hukum positif sangat berpihak pada konsumen. Sehingga, bentuk apapun kerugian selama konsumen merasa dirugikan dan dapat membuktikannya, maka konsumen dapat klaim kerugian.

Namun, jika dilihat dari sudut pandang yang bersifat teknis seperti perlindungan data pribadi, nasabah perlu melihat UU Pelindungan Data Pribadi karena nasabah sebagai subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadinya.

“Ketika nasabah merasa dirugikan atas data pribadi yang dikelola bank, bank wajib mempertanggungjawabkan kerugian nasabah yang timbul atas kelalaian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, baik yang dilakukan oleh direksi bank, komisaris, pegawai bank maupun pihak ketiga,” imbuh Bhirawa.

Tags:

Berita Terkait