Kritik Atas Judicial Review Setnov
Utama

Kritik Atas Judicial Review Setnov

Mulai sistematika permohonan, legal standing, kerugian konstitusional, alasan konstitusional, hingga posita dan petitum permohonan yang tidak sinkron.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hakim Konstitusi Maria Farida juga mempertanyakan legal standing pemohon yang dinilai belum tegas disebutkan dalam permohonan. “Warga negara Indonesianya sebagai apa? Karena ini legal standing harus melekat dalam diri pemohon,” kritik Maria.

 

“Disini terlalu banyak (uraian) kasus konkritnya, walaupun memang mengarahkan permasalahannya. Tetapi, seharusnya dijelaskan konkrit apa yang menjadi landasan dan kenapa UU yang diuji disimpulkan bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” katanya.

 

Hakim Konstitusi Saldi Isra melanjutkan permohonan ini ada beberapa yang menjadi catatan penting. Pertama, jangan hilangkan prinsipal dalam legal standingnya. Kedua, sebenarnya substansi permohonan ini apa? “Kenapa tiba-tiba membahas mengenai dihilangkannya hierarki perundang-undangan? Apa hubungannya ini, tolong nanti dibetulkan,” saran Saldi.

 

Ketiga, pasal yang diuji pemohon sudah beberapa kali diuji dan diputuskan MK. “Seharusnya diijelaskan apa perbedaan putusan MK sebelumnya dengan permohonan ini. Kalau tidak bisa dijelaskan, permohonan ini bisa diputus nebis in idem,” ujar Saldi mengingatkan.

 

Keempat, kata Saldi, permohonan ini dinilai tidak sinkron antara posita dan petitumnya. Padahal, dalam sebuah permohonan atau gugatan antara posita dan petitum harus saling berhubungan. “Jika tidak, permohonan bisa dinyatakan obscuur libel,” kata dia.

 

Terakhir, Saldi mempertanyakan petitum permohonan apakah meminta tafsir atau meminta pasal a quo dibatalkan. “Agak ambigu ini, tolong nanti diperbaiki lagi. Sebab, kalau meminta tafsir MK sudah terlihat dalam positanya,” ujarnya.

 

Usai persidangan, Fredrich Yunadi menyampaikan terima kasih atas semua masukan atau saran dari Majelis. Dia menjelaskan saran majelis bahwa uji materi ini tidak hanya untuk kepentingan kliennya, tetapi juga kepentingan warga negara lain akan menjadi bahan perbaikan permohonan. “Nanti akan kita perbaiki permohonan ini dalam sidang perbaikan sesuai saran hakim konstitusi,” kata dia.

 

Soal petitum, dia bakal mempertegas permintaan petitum permohonannya. apakah ingin meminta tafsir atau menghapus pasal a quo. “Yang jelas kami akan meminta tafsir MK dan akan kami perjelas dalam perbaikan permohonan,” katanya. 

Tags:

Berita Terkait