​​​​​​​Kritik dan Masukan Pemangku Kepentingan Terhadap Praktik Outsourcing
Outsourcing Berkeadilan

​​​​​​​Kritik dan Masukan Pemangku Kepentingan Terhadap Praktik Outsourcing

​​​​​​​Dibutuhkan regulasi yang memberi kepastian dan perlindungan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Walau dibatasi hanya 5 jenis usaha yang boleh di outsourcing melalui mekanisme penyedia jasa pekerja, tapi Mirah melihat faktanya jenis pekerjaan dan bisnis yang diserahkan perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan outsourcing jumlahnya makin banyak. Menurut Mirah ini terjadi karena ada celah yang disediakan oleh regulasi yakni outsourcing melalui pemborongan pekerjaan.

 

Tercatat dari banyak isu ketenagakerjaan yang diusung buruh setiap memperingati Mayday salah satunya menghapus outsourcing. Mirah menyebut itu kritik buruh terhadap praktik outsourcing yang berjalan selama ini. Paling penting bagi buruh, perusahaan outsourcing dan pengguna jasa harus mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Jangan ada buruh outsourcing yang statusnya terus-menerus PKWT, tidak boleh ada diskrkiminasi, dan pemenuhan hak yang sama sebagai pekerja. Bahkan ada tenaga kerja yang membayar jutaan rupiah kepada perusahaan outsourcing untuk bekerja di perusahaan pengguna jasa.

 

“Buruh outsourcing banyak yang tidak mendapat haknya sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, seperti cuti, upah lembur, dan jaminan sosial,” urai Mirah.

 

Mirah mengakui tidak semua perusahaan outsourcing melanggar aturan, ada juga sebagian yang berkomitmen untuk patuh regulasi antara lain perusahaan outsourcing yang tergabung dalam Abadi. Sekalipun perusahaan outsourcing telah memenuhi semua hak pekerja, tapi harus mengikuti aturan terkait pembatasan 5 jenis usaha yang bisa di outsourcing melalui mekanisme penyedia jasa pekerja. Mirah yakin jenis usaha di luar 5 jenis itu tergolong bisnis inti, bukan penunjang. Salah satu syarat jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing itu yang sifatnya penunjang.

 

“Kami akan mendukung penuh perusahaan outsourcing yang mematuhi aturan terutama peraturan ketenagakerjaan dan ketentuan yang membatasi 5 jenis pekerjaan atau usaha dalam mekanisme penyedia jasa pekerja,” tukas Mirah.

 

Selain itu Mirah menyoroti praktik outsourcing di BUMN yang berbeda dengan perusahaan swasta. Pada perusahaan swasta umumnya menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan swasta lain yang bergerak di bidang outsourcing. Tapi perusahaan BUMN tidak jarang menyerahkan sebagian pekerjaan itu kepada anak perusahaan dan status pekerjanya sebagian besar PKWT terus-menerus dengan cari mengalihkannya ke anak perusahaan lain dalam periode tertentu atau saat kontrak kerja habis.

 

Agar praktik outsourcing di Indonesia berkeadilan, Mirah berpendapat sedikitnya ada 6 hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, pemerintah harus memberi pendidikan gratis bagi seluruh rakyat untuk jenjang pendidikan TK sampai perguruan tinggi. Kedua, menyediakan jaminan kesehatan gratis, berkualitas dan mudah diakses bagi seluruh rakyat. Ketiga, memberi kemudahan bagi rakyat mengakses perumahan layak.

Tags:

Berita Terkait