KY: MA Masih Miliki PR untuk Kembalikan Kepercayaan Publik
Berita

KY: MA Masih Miliki PR untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Upaya reformasi yang dilakukan saat ini setidaknya membutuhkan beberapa hal penting.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Gedung Komisi Yudisial. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa banyaknya prestasi yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA) terkait dengan bidang peradilan pasca reformasi, belum cukup untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Seluruh capaian tersebut belum mampu mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi peradilan," ujar Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (18/8).

Sebagai contoh, Farid menyebutkan, hasil survei yang dilakukan salah satu grup dari Bank Dunia, yaitu doingbusiness.org pada awal 2016, yang menunjukkan hasil bahwa Indonesia menempati nilai 6,5 dari skala nol sampai dengan 18, dari sisi Kualitas Proses Peradilan pada Aspek Bisnis.

"Itu berarti Indonesia baru mencapai 36,1 persen dari sebuah proses peradilan yang ideal pada kacamata dunia, inipun baru dari aspek bisnis belum lagi aspek yang lain," kata Farid.

Lebih lanjut, Farid mengatakan bahwa MA masih memiliki pekerjaan rumah berupa amanah masyarakat tentang pembaruan peradilan, pasca-reformasi. (Baca Juga: Pujian Presiden ke MA dalam Konteks Kuantitas Perkara, Bukan Kualitas) "Maka upaya reformasi yang dilakukan saat ini setidaknya membutuhkan beberapa hal penting," kata Farid.

KY berpendapat bahwa kesungguhan, keterbukaan, serta percepatan proses, merupakan tiga hal yang dibutuhkan untuk menjawab tuntutan masyarakat. "Perubahan yang diharapkan publik bukanlah perubahan yang formalistik tetapi, justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak riil ke masyarakat," ujar Farid.

Seperti diketahui, MA memang menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Hal itu tak lepas dari kasus suap yang melibatkan pejabat di lembaga itu. Utamanya, diselidikinya Sekretaris MA Nurhadi yang berujung pengunduran diri Nurhadi yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara. (Baca Juga: HUT ke-71, MA Komit Perketat Pengawasan!!!)

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengakui bahwa MA sedang mendapat perhatian masyarakat. Untuk itu, MA berkomitmen terus melakukan evaluasi seraya berupaya melakukan pembenahan terutama dalam hal sistem pengawasan aparatur peradilan dan peningkatan disiplin kerja dibarengi menjaga integritas seluruh aparatur peradilan. 

Bahkan, setelah ‘diguncang’ sejumlah kasus suap oleh aparat peradilan di bawahnya, MA terus berupaya melakukan pembenahan sistem pengawasan lembaga peradilan. Setelah membentuk satuan tugas khusus pengawasan (Satgas) dalam mengawasi proses penanganan perkara, MA menerbitkan beberapa Peraturan MA terkait pengawasan aparatur peradilan termasuk hakim. (Baca Juga: Cegah Penyimpangan, MA Terbitkan Perma Pengawasan Aparatur Peradilan)

Intinya, beleid ini ditujukan untuk memperketat pengawasan atau pendisiplinan hakim dan aparatur pengadilan. “Ada dua perma pengawasan yang terbit yakni pengawasan hakim dan pengawasan aparatur pengadilan atau nonhakim. Tetapi, saya belum tahu nomornya,” ujar Juru Bicara MA Suhadi.

Tags:

Berita Terkait