KY Apresiasi Putusan yang Kukuhkan Kewenangan Seleksi Hakim Ad Hoc MA
Terbaru

KY Apresiasi Putusan yang Kukuhkan Kewenangan Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Putusan ini lebih memacu KY ke depannya dalam menjalankan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan hakim-hakim ad hoc di MA yang bersih, independen, profesional, dan imparsial.

CR-28
Bacaan 3 Menit
Komisioner KY saat menggelar konferensi pers menyikapi putusan MK terkait pengujian UU KY, Kamis (25/11/2021). Foto: CR-28
Komisioner KY saat menggelar konferensi pers menyikapi putusan MK terkait pengujian UU KY, Kamis (25/11/2021). Foto: CR-28

Pengujian Pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (UU KY) perihal kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/11/2021) kemarin. Dalam putusan MK Nomor 92/PUU-XVIII/2020, MK menilai kewenangan KY tersebut konstitusional dan dapat dibenarkan sesuai Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24B UUD Tahun 1945.

"MK sudah memutuskan konstitusionalitas dari frasa ‘dan hakim ad hoc’ pada Pasal 13 huruf a UU 18/2018 terhadap Pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 1945,” ujar Anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum, Advokasi, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11/2021).

Binziad menjelaskan terdapat hal yang terkandung dalam putusan MK tersebut. Pertama, KY mendapat landasan yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga independen yang didesain konstitusi menjalankan proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA yang objektif dan profesional. Kedua, mengakhiri perdebatan konstitusionalitas kewenangan KY menyelenggarakan seleksi hakim ad hoc di MA.

“Putusan ini lebih memacu kami ke depannya dalam menjalankan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan hakim-hakim ad hoc di MA yang bersih, independen, profesional, dan imparsial,” katanya. (Baca Juga: Alasan MK Tolak Uji Konstitusionalitas Seleksi Hakim Ad Hoc MA)

Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurjanah mengapresiasi putusan MK yang mengukuhkan kewenangan KY dalam seleksi hakim ad hoc pada MA. Sebab, sebelumnya kewenangan KY pernah dibatalkan oleh MK melalui Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 terkait kewenangan KY dalam hal pengawasan hakim dan Putusan MK Nomor 43/PUU-XX/2015 tentang kewenangan KY dalam rekrutmen hakim tingkat pertama.    

“Sebelum ada putusan MK kemarin, kami sempat agak sedikit was-was. Tetapi tetap harus jalan, tanggal 21 November 2021, kami sudah mengumumkan pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Ini sesuai kebutuhan MA melalui suratnya tanggal 15 November lalu,” kata Siti.

Menurutnya, dengan keluarnya Putusan MK No.92/PUU-XVIII/2020 ini, semakin memantapkan kewenangan KY dalam penyelenggaraan seleksi calon hakim ad hoc MA. “Kita semakin makin optimis dalam pelaksanaan seleksi akan menghasilkan hakim ad hoc yang berkualitas dan berintegras."

Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito, menyampaikan dalam setiap pelaksanaan seleksi KY senantiasa membuka ruang partisipasi publik sekaligus kritik dan saran. Dengan tujuan untuk menyempurnakan implementasi rekrutmen calon hakim agung ataupun hakim ad hocpada MA oleh KY.

"Kami telah menerima berbagai masukan dari kalangan akademisi dan praktisi. Kami para komisioner akan merumuskan kembali peraturan tentang rekrutmen calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor dan hubungan industrial untuk penyempurnaan agar pelaksanaannya lebih baik lagi,” katanya.

Sebelumnya, MK secara bulat menolak permohonan pengujian Pasal 13 huruf a UU KY terkait kewenangan KY mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hocpada MA, yang diajukan oleh Burhanudin, dosen yang pernah mengikuti seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2016. MK memandang wewenang KY dalam hal pengangkatan hakim atau seleksi ad hoc pada MA konstitusional, tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.   

Salah satu pertimbangannya, MK menyebutkan secara konstitusional, UUD 1945 telah menentukan desain pengisian hakim agung sebagai jabatan/posisi hakim tertinggi di lingkungan MA dilakukan oleh KY. Merujuk politik hukum pembentukan UU 18/2011, terutama memposisikan hakim ad hoc di MA, maka proses seleksi hakim ad hoc yang dilakukan KY masih dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945.

Selain itu, proses seleksi yang dilakukan lembaga independen yang didesain oleh konstitusi tidaklah bertentangan dengan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum itu, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.”

Tags:

Berita Terkait