KY Jadwal Ulang Pemeriksaan Hakim Sarpin
Berita

KY Jadwal Ulang Pemeriksaan Hakim Sarpin

Hotma anggap pemanggilan dirinya cacat hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: Sgp
Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Foto: Sgp
Tim panel Komisi Yudisial sudah menunggu di Pengadilan Tinggi Jakarta, yang ditunggu tak datang. Seyogianya tim panel KY memeriksa hakim SR (Sarpin Rizaldi) di Pengadilan Tinggi Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik saat memutus praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

Komisioner KY, Taufiqqurrohman Syahuri, mengatakan hakim SR tak memenuhi panggilan. Sebelumnya SR juga tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan ke gedung KY. Karena itu, menurut Taufiq, KT masih memberikan kesempatan hakim PN Jakarta Selatan untuk menggunakan hak pembelaan diri. “KY akan memberikan kesempatan satu kali lagi. Dijadwal ulang,” jelasnya

KY mengagendakan pemeriksaan SR di PT agar tempatnya lebih ‘netral’. “Kami siap di PT, karena jauh hari kan dia mengatakan tidak akan datang ke KY, ya sudah kita yang ngalah,” ujar Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri di gedung KY Jakarta, Kamis (01/4) kemarin.

Taufiq mengatakan apabila dalam pemanggilan pertamanya Sarpin tidak datang, menurut peraturan KY harus memberi kesempatan kedua. KY akan kembali memanggil dan mengupayakan kehadiran hakim Sarpin untuk kedua kalinya di Pengadilan Tinggi DKI. Apabila, dalam panggilan ini diabaikan, KY akan memutuskan kasus dugaan pelanggaran etik ini dengan data yang dimiliki berdasarkan keterangan para saksi.

Sejauh ini, pemeriksaan saksi atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan masyarakat sipil antikorupsi ini sudah selesai. Setidaknya, ada 10 orang saksi yang sudah telah dimintai keterangannya. Kini, KY tinggal memerlukan keterangan hakim Sarpin guna melengkapi data yang diperlukan KY untuk mengambil keputusan. “Padahal, pemanggilan Sarpin ini sarana untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan kepadanya,” kata Taufiq.

Hotma Sitompoel akhirnya memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Sarpin terkait laporan dugaan pencemaran nama baik oleh kedua komisioner KY ke Bareskrim Polri. Namun, dalam panggilan keduanya itu, Hotma datang dan memberikan surat jawaban penolakan pemeriksaan secara langsung oleh KY.

Taufiq menyayangkan sikap Hotma karena pemanggilan ini hanya untuk mengklarifikasi pernyataan Hotma di media terkait advokat dengan hakim Sarpin. Meski begitu, kedatangan Hotma ke gedung KY hanya memberikan surat penolakan diperiksa, akan tetapi kedatangan tersebut tidak bisa dianggap sebagai memenuhi panggilan.

Dia memandang keengganan Hotma dimintai keterangan dengan alasan menjaga kerahasiaan kliennya dan mempersoalkan surat panggilan merupakan alasan yang dibuat-buat untuk mencari kesalahan KY. Padahal, apabila dirinya bersedia dimintai keterangan oleh KY, dia memiliki hak diam ketika ditanya pemeriksa.

“Kalau dia mempermasalahkan surat panggilan hanya ditandatangani Pelaksana Harian (Plh), itu kan Sekjen lagi dinas luar. Ada keputusan yang melimpahkan hal-hal kesekjenan pada Plh. Lalu, dia menanyakan mana keputusan panel untuk panggil saksi, kalau begini terus enggak akan selesai,” keluhnya.

Hotma menganggap pemanggilan yang dilakukan KY cacat hukum (procedural). Hotma justru meminta KY agar mempelajari terlebih dulu alasan hukumnya sebelum memanggil saksi. “Kami hanya bisa menyampaikan surat jawaban kami, tolonglah sebelum memanggil orang, dipelajari hukumnya yang baik supaya tidak menimbulkan kerugian orang lain,” kata Hotma saat menyampaikan surat di gedung KY.

Dia mempertanyakan perbedaan tanda tangan pada surat pemanggilan pertama dan kedua. “Ada apa, sehingga pemanggilan pertama dibuat oleh Sekjen, lalu yang kedua oleh Plh? Itu kan pertanyaan hukum yang perlu diperhatikan oleh KY,” katanya.
Tags:

Berita Terkait