Lagi, 5 Perusahaan Grup Ongko Pailit
Berita

Lagi, 5 Perusahaan Grup Ongko Pailit

Jakarta, hukumonline. Satu demi satu perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko dinyatakan pailit. Setelah sebelumnya tiga perusahaan pailit, hari ini (Kamis, 21/9) 5 perusahaan lagi menyusul dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Lagi, 5 Perusahaan Grup Ongko Pailit
Hukumonline

Seperti telah diduga sebelumnya, akhirnya kelima perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang beranggotakan Mahdi Soroinda Nasution, SH, Hasan Basri SH, dan Ny. Putu Supadmi SH yang saling bergantian memimpin kelima sidang tadi menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan (UUK) telah terpenuhi. Adanya utang yang telah jatuh waktu, serta dua atau lebih kreditur telah terbukti.

Adanya pengakuan dari debitur bahwa mereka benar memiliki utang di dalam proses pembuktian di persidangan semakin menambah keyakinan bahwa putusan pailit yang dijatuhkan memang tepat. Kelima perusahaan tersebut diajukan pailit oleh kreditur-krediturnya atas dasar ketidakmampuan membayar utang yang timbul atas penerbitan promisory notes (promes), yang telah jatuh waktu pada 1997 lalu.

Perusahaan Grup Ongko yang pailit

No.

Pemohon

Termohon

Dasar Permohonann

Total Utang

(AS$)

Status

1.

PT Metrotama Dunia

Gemmy Investments Ltd

Penerbitan promes

11.500.000

Pailit

2.

Gingo Investment Ltd

PT Widia Mulia Multicorpora

Penerbitan promes

16.500.000

Pailit

3.

Kenya Services Ltd

PT Indoland Jaya

Penerbitan promes

11.500.000

Pailit

4.

Parkaway Trading Ltd

PT Sumber Keramik Kharisma Dinamika

Penerbitan promes

42.600.000

Pailit

5.

Comfort Group Ltd

PT Kreasi Supradinamika

Penerbitan promes

17.950.000

Pailit

PKPU tidak ada gunanya

Ditemui seusai persidangan, John K Aziz, kuasa hukum dari kelima perusahaan yang tergabung dalam Grup Ongko menyatakan bahwa memang telah menyerahkan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Ketika ditanya mengapa sekarang tidak mengajukan PKPU seperti keempat perusahaan sebelumnya, John menjawab bahwa berangkat dari pengalaman sebelumnya, tidak ada gunanya untuk mengajukan PKPU karena kemungkinan besar ditolak.

"Berangkat dari pengalaman sebelumnya, kami putuskan untuk tetap meneruskan proses kepailitan tanpa mengajukan PKPU karena tidak ada gunanya dan malah akan menghabiskan biaya," komentar John.

Menanggapi pertanyaan kenapa rencana perdamaian dalam proses PKPU sebelumnya selalu ditolak, John menjawab bahwa kemampuan kliennya membayar memang seperti sebagaimana tercantum dalam rencana perdamaian.

Dalam rencana perdamaian tersebut dijadwalkan, pembayaran utang akan dilakukan selama 30 tahun. "Mau diapakan, kalau kemampuan klien kami memang segitu," tegas John.

Jatuh tempo

Sementara itu, Titus Rimo SH yang bertindak selaku kuasa hukum dari kelima pemohon pailit tadi menyatakan bahwa memang seharusnya kelima perusahaan Ongko dinyatakan pailit. "Klien-klien saya adalah pemegang promes yang diterbitkan oleh mereka. Jadi karena mereka tidak membayar saat jatuh tempo, maka kita ajukan pailit," komentar Titus.

Ketika dimintai tanggapannya bagaimana kalau kelima perusahaan yang pailit ternyata perusahaan yang tidak memiliki aset, Titus menjawab bahwa yang penting ada kepastian dalam neraca keuangan perusahaan kliennya. "Jadi kalau suatu saat mau di-write off  tidak ada masalah karena debiturnya memang sudah pailit," jelas Titus, pengacara kantor konsultan hukum Bernard Titus & Partner.

John K Aziz sendiri membantah kalau perusahaan-perusahaan Grup Ongko yang diwakilinya adalah perusahaan yang tidak memiliki aset alias fiktif. "Beberapa memang usahanya sudah terhenti akibat krisis, tetapi yang lain tetap beroperasi dan juga memang memiliki aset," jelas John.

Tags: