Langkah Hukum Bila Perkara Cerai Diputus Verstek
Berita

Langkah Hukum Bila Perkara Cerai Diputus Verstek

Tergugat yang keberatan dengan putusan verstek bisa mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan). Jika tergugat tidak mengajukan verzet, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa terbit akta cerai.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Setelah mendapatkan surat pemberitahuan putusan, tergugat punya hak mengajukan upaya hukum perlawanan (verzet) selama 14 hari. Pasal 129 HIR intinya menyebutkan apabila putusan verstek itu oleh hakim sendiri diberitahukan kepada orang yang kalah (tergugat), maka tempuhnya dalam 14 hari sesudah pemberitahuan (putusan verstek, red) itu.

Dengan demikian, jika tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bagi yang para pihak yang beragama Islam, dalam hal gugatan perceraian dikabulkan, panitera Pengadilan Agama menyampaikan salinan surat putusan itu kepada suami isteri atau kuasanya dengan menarik kutipan akta nikah dari masing-masing yang bersangkutan.

Pasal 84 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, panitera berkewajiban selambat-lambatnya 30 hari mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermaterai, dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

Atas pencatatan itu, diterbitkan akta cerai yang kemudian diberikan langsung kepada masing-masing suami dan istri yang bercerai melalui panitera. “Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak,” demikian bunyi kutipan Pasal 84 ayat (4) UU No.7 Tahun 1989.

Dengan demikian, seseorang resmi berstatus duda atau janda bukan sejak perkara diputus, melainkan sejak akta cerai diterbitkan oleh Pengadilan Agama setempat dan diserahkan kepada suami dan istri yang bercerai.

Tags:

Berita Terkait