Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar
Utama

Lantaran Beda Paham ‘Efektif Yuridis Akuisisi’, KPPU Denda Sari Roti Rp2,8 Miliar

Adanya perbedaan paham antara PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, produsen Sari Roti dengan KPPU mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam melakukan notifikasi akuisisi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: MA Tolak Kasasi KPPU atas Tuduhan Monopoli PGN, Pakar: BUMN Memang Bisa Monopoli)

 

Sekadar catatan, denda keterlambatan notifikasi berdasarkan Pasal 6 PP No. 57 Tahun 2010 adalah sebesar Rp1 miliar setiap hari keterlambatan. Namun atas alasan peringanan, denda Rp4 miliar yang seharusnya dijatuhkan kepada PT Nippon Indosari Corpindo dikurangi menjadi Rp2,8 miliar.

 

Menanggapi putusan KPPU, kuasa hukum PT Nippon Indosari Corporindo, Haykel Widiasmoko, mengatakan ada perbedaan paham antara pihaknya dan KPPU mengakibatkan terjadinya keterlambatan PT Nippon Indosari dalam melakukan notifikasi akuisisi.

 

Menurutnya, baik PT Nippon Indosari maupun PT. Prima Top Boga sama-sama merupakan perusahan penanaman modal asing (PMA). Artinya, sebelum pemegang saham baru resmi terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maka belum dapat dikatakan suatu akuisisi telah berlaku secara efektif yuridis.

 

“Sebelum dapat izin dari BKPM berarti kan belum sah itu terjadi pengambilalihan karena pemegang saham yang baru belum sah terdaftar secara hukum. Jadi karena belum ada keputusan BKPM, kami belum bisa melaporkan itu,” kata Haykel dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners.

 

Untuk diketahui, PT Nippon Indosari resmi melakukan notifikasi akuisisi tertanggal 29 Maret 2018, sementara persetujuan dari BKPM sebagaimana terdapat dalam Surat Pendaftaran PMA No. 469/1/PI_PB/PMA/2018 keluar pada 1 Maret 2018.

 

(Baca Juga: MA Revisi Perma Terkait Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan KPPU)

 

Dengan begitu, Haykel menganggap tenggat kewajiban notifikasi seharusnya jatuh pada 1 April 2018, bukan 23 Maret 2018 seperti pendapat Majelis Komisi. Terlepas dari keberatannya, Haykel mengaku tetap menghormati keputusan Majelis Komisi. Hanya saja pihaknya tetap akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya banding atas putusan KPPU a quo.

 

Berbeda halnya dengan terlapor, Majelis Komisi tegas menyatakan bahwa kewenangan BKPM tidak ada kaitanya dengan pengambilalihan saham perusahaan, melainkan terbatas pada teknis mengenai tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal bagi PMA untuk kepentingan pencatatan modal di BKPM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait