Selain itu, dari karakteristik pengaduan yang masuk tersebut, ternyata banyak jenis pengaduan yang terkait fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime, perilaku petugas penagihan, error in persona, atau PUJK yang menolak untuk mediasi melalui LAPS SJK.
“Tidak semua pengaduan bisa di mediasi, sebagian harus ditolak karena alasan tertentu. Namun, untuk tahun 2023, ada 467 pengaduan yang selesai melalui mediasi, dan 8 perkara yang diputus melalui arbitrase, secara kumulatif sejak 2021, yaitu 838 pengaduan yang telah selesai melalui mediasi dan 15 yang diputus melalui arbitrase. LAPS SJK terus berupaya untuk melakukan perbaikan percepatan layanan bagi seluruh konsumen,” tambahnya.
Selain itu, Raymas juga menyampaikan LAPS SJK tengah membuka Seleksi Calon Pengurus Periode 2024-2027 untuk posisi Ketua dan Direktur Layanan Sengketa. Pendaftaran telah dibuka sejak 2 Januari, penutupan pendaftaran diperpanjang sampai dengan 22 Januari 2024. Persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta antara lain usia minimal 40 tahun, pendidikan minimal S1 dan diutamakan S2/S3, berintegritas, tidak merangkap jabatan, tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun.
Seleksi akan akan berlangsung tiga bulan yang terdiri dari empat tahap, dimulai dari proses administrasi, seleksi wawancara pendalaman, uji kemampuan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Pengesahan melalui Rapat Umum Anggota pada Maret 2024. Persyaratan dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui situs resmi LAPS SJK atau melalui tautan berikut ini.