Larang Medsos Fasilitasi Transaksi Jual-Beli, Platform Social Commerce Hanya Boleh Promosi
Utama

Larang Medsos Fasilitasi Transaksi Jual-Beli, Platform Social Commerce Hanya Boleh Promosi

Media sosial tak boleh lagi memfasilitasi penggunanya untuk transaksi jual beli barang dan jasa. Tapi, hanya boleh melakukan promosi dan iklan melalui platform Social Commerce. Untuk transaksi jual-beli barang dan/atau jasa hanya melalui e-commerce.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Salah satu hal penting yang ditekankan dalam Permendag yakni kesetaraan dalam hal persaingan usaha. Sehingga tidak ada medsos yang sekaligus sebagai e-commerce, atau media sosial (Medsos) menyediakan fasilitas bagi pedagang untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa.

“Revisi (Permendag 50/2020,-red) ini tujuannya menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi dinamis,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu memberikan contoh, di Tiongkok perdagangan luring (offline) tak terganggu dengan perdagangan di platform digital secara daring (online). Malah keduanya saling mendukung, sehingga menciptakan solusi yang win-win. Berbeda dengan yang terjadi di Indonesia, di mana ada yang terus melaju tapi lainnya mati.

Model bisnis Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini disempurnakan sehingga pembinaannya bisa dilakukan secara optimal termasuk pemenuhan terhadap kewajiban perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya. Permendag 31/2023, menurut pria biasa disapa Zulhas itu mengenalkan Social Commerce yang basisnya adalah medsos. Tapi menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa seperti promosi dan iklan.

Dengan model bisnis baru itu, Zulhas menjelaskan medsos tak boleh lagi memasang promosi dan iklan. Termasuk tak boleh memfasilitasi transaksi jual-beli. “E-Commerce tidak bisa menjadi medsos, jadi dipisah. Begitu juga medsos tidak boleh menggunakan data pribadi untuk kepentingan lain termasuk E-Commerce,” katanya.

Lebih kongkrit, mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu memaparkan, untuk bisa melakukan promosi dan iklan barang dan/atau jasa, medsos harus mengurus izin Social Commerce. Untuk transaksi jual-beli barang dan/atau jasa bentuknya harus E-Commerce. “Jadi dagang, buka toko di medsos itu enggak boleh,” tegasnya.

Belum mengatur bea masuk barang e-commerce

Mengingat aturan ini diundangkan Selasa (26/09/2023), Zulhas memberi waktu sepekan ke depan untuk melakukan sosialisasi kepada semua pemangku kepentingan. Dalam waktu dekat akan dibentuk satgas yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mengawasi pelaksanaan Permendag 31/2023. Setelah sosialisasi berakhir, pemerintah akan melakukan penegakan hukum mulai dari peringatan sampai pencabutan izin.

Pada tempat yang sama Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) , Danang Girindrawardana, mengapresiasi beleid tersebut mengingat selama ini pengaturan perdagangan platform digital belum memadai. Dia melihat tantangan ke depan adalah bagaimana pelaksanaannya. Apalagi sekarang lintas batas, bagaimana pengawasan yang dilakukan ketika ada konsumen dari Indonesia yang membeli barang melalui e-commerce berbasis di luar negeri.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi perdagangan lintas batas melalui e-commerce itu yakni memperkuat bea masuk barang impor. Sayangnya, Permendag belum mengatur rinci soal tersebut. “Permendag ini belum mengatur bea masuk barang e-commerce terutama produk jadi ke dalam negeri. Saya harap berikutnya ada aturan itu kalau tidak kita kebobolan terus,” pungkas pria yang juga mantan Direktur Eksekutif  Apindo itu.

Tags:

Berita Terkait