Lawyer Perlu Miliki Pengetahuan Ini dalam Menangani Transaksi Obligasi
Capital Market Lawyers Story

Lawyer Perlu Miliki Pengetahuan Ini dalam Menangani Transaksi Obligasi

Dengan memahami peraturan-peraturan dan standar profesi, lawyer dapat mengetahui secara jelas hal-hal apa saja yang harus diperiksa dan diungkapkan dalam suatu uji tuntas dari segi hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Partner Assegaf Hamzah & Partners Renaldi Zulkarnaen, Managing Partner Jusuf Indradewa & Partners Cecilia Teguh, dan Partner TR&Co Hasan Sovyar. Foto Kolase: Istimewa
Partner Assegaf Hamzah & Partners Renaldi Zulkarnaen, Managing Partner Jusuf Indradewa & Partners Cecilia Teguh, dan Partner TR&Co Hasan Sovyar. Foto Kolase: Istimewa

Hukumonline berkesempatan mewawancarai 3 kantor hukum dari total 24 kantor hukum yang terlibat dalam seluruh transaksi obligasi domestik tahun 2022. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 6 kantor hukum atau sebesar 33,33% dari tahun 2021.

Ketiga kantor hukum tersebut ialah Jusuf Indradewa & Partners, Assegaf Hamzah & Partners dan Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co.). Ketiga kantor hukum ini sepakat bahwa dalam menangani persoalan transaksi obligasi, dibutuhkan lawyer yang mumpuni di bidangnya.

Kemampuan lawyer tidak akan sesuai capaian apabila tidak dibarengi dengan usaha dan kemampuan keilmuan yang terus diasah. Salah satunya adalah kemampuan dalam memahami regulasi dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:

Cecilia Teguh selaku Managing Partner Jusuf Indradewa & Partners mengungkapkan para lawyer di kantor hukumnya harus membaca regulasi terutama mengenai corporate law agar tidak kesulitan dalam menangani persoalan klien khususnya dalam bidang transaksi obligasi.

“Kami selalu mendorong lawyer kami untuk rajin membaca regulasi terutama corporate law, peraturan dari OJK dan bursa efek yang ke semuanya harus dikuasai dan teliti dalam mengaudit suatu perusahaan,” ujar Cecilia.

Ia melanjutkan, setiap solusi dari permasalahan harus dilandasi oleh fakta. Seperti mengenai perizinan harus tau mengenai prinsip perizinan, kemudian setelah mengetahui prinsip perizinan harus tau mengenai operasionalnya.

Tags:

Berita Terkait