Tanda tangan digital hadir seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya aktivitas tatap muka sehingga menimbulkan beberapa persoalan dalam transaksi tidak lagi menjadi kendala karena adanya inovasi dari tanda tangan digital oleh Privy.
Penggunaan tanda tangan digital diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam peraturan tersebut, terdapat syarat sah sebuah tanda tangan digital, yaitu:
1. Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan
2. Hanya pemilik tanda tangan yang berhak menggunakan tanda tangan digital tersebut.
3. Semua perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.
4. Semua perubahan terhadap informasi elektronik yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.
5. Memiliki suatu cara untuk mengetahui pemilik tanda tangan digital.
6. Memiliki suatu cara untuk mengetahui bahwa pemilik tanda tangan menyetujui informasi elektronik terkait.
Baca Juga:
- Memahami Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital
- Memahami Penerapan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Bank Digital
Salah satu penggunaan tanda tangan digital disediakan oleh perusahaan penyedia tanda tangan dan identitas digital Indonesia yaitu Privy. Dalam kesempatan kolaborasi Hukumonline dan Privy pada Selasa (23/8), Vito Tobias Robot selaku Vice President of Legal, Compliance, CorSec & DPO Privy mengungkapkan rasa terima kasihnya dalam acara tersebut.
“Privy sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan Hukumonline untuk bisa berkolaborasi dalam acara dan momen yang sangat penting bagi firma hukum di Indonesia malam ini,” ucapnya dalam acara Hukumonline Top 100 Indonesian Law Firms 2022 yang didukung Privy Id pada Rabu (23/8) di Jakarta. .