LBH Makassar Beberkan Tantangan Penerapan Restorative Justice
Profil

LBH Makassar Beberkan Tantangan Penerapan Restorative Justice

Keberadaan aturan internal masing-masing institusi penegak hukum mengakibatkan ketiadaan standar yang sama dalam pelaksanaan keadilan restoratif.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Abdul menjelaskan restorative justice menekankan pada prinsip keadilan, kesetaraan pelaku dan korban, serta mendahulukan kepentingan korban. Tapi praktiknya sudah mengklaim melakukan mediasi tapi tidak berdasarkan prinsip sukarela, karena dipaksakan. Akibatnya korban dirugikan.

Sampai saat ini, Abdul mencatat belum ada aturan khusus restorative justice yang dapat digunakan sebagai pedoman bersama. Hanya ada peraturan internal masing-masing lembaga penegak hukum, sehingga tidak ada standar yang sama dalam pelaksanaan restorative justice. Untuk praktik restorative justice di kota Makassar, Abdul menjelaskan pemangku kepentingan berinisiatif membentuk ‘shelter warga’ yang berbasis di tingkat kelurahan. Forum itu berisi paralegal, pengurus RT/RW, Babinsa, Babinkamtibmas, dan lainnya.

Fungsi forum tersebut sebagai fasilitas untuk menyelesaikan perkara yang dihadapi masyarakat melalui asesmen kepada pelaku dan korban, serta mencari bagaimana penyelesaiannya. Untuk perkara pidana ringan biasanya diselesaikan menggunakan restorative justice. Jika perkaranya butuh penanganan khusus maka ditangani lebih lanjut misal melalui bantuan hukum atau dinas terkait.

Penulis Premium Stories Hukumonline Aji Prasetyo, menjelaskan dalam beberapa jurnal dan riset menunjukkan praktik restorative justice sudah lama diterapkan di Belanda. Pelaksanaan restorative justice di Indonesia juga sudah berjalan dalam beberapa kasus di masyarakat. Misalnya ada pencurian helm, kemudian korban melalui media sosial meminta pelaku untuk mengembalikan barang curian itu. Alhasil dalam hitungan 3 jam pelaku mengembalikan dan meminta maaf, korban juga menerima permintaan maaf itu.

“Kasus ini bisa menjadi praktik baik,” ujarnya.

Pria berkacamata yang disapa Abe itu menyebut, tantangan yang dihadapi dalam praktik restorative justice di Indonesia yaitu belum ada aturan yang mengatur restorative justice secara umum. Masing-masing institusi penegak hukum punya aturan internal sendiri untuk menerapkan restorative justice. Tapi yang jelas tidak semua kasus pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice, setidaknya mekanisme ini hanya bisa untuk tindak pidana yang ringan.

“Harus dilihat seperti apa tindak pidananya, bagaimana dampaknya kepada korban dan masyarakat,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait