Lekas Tunaikan! Ini Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Indonesia
Terbaru

Lekas Tunaikan! Ini Ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Indonesia

Baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah dua bentuk ibadah yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan meningkatkan solidaritas dalam agama Islam.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  5. harta tersebut melewati haul
  6. pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU 23/2011 yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Ketentuan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Penghitungannya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau alternatif lainnya beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Kemudian, untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kemudian, terdapat zakat mal atau sering juga disebut sebagai zakat harta. Sebagaimana terdapat dalam UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama (Permenag) No.31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Permenag No.52 Tahun 2014 tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif,  dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya, yang termasuk zakat mal yaitu emas, perak, logam mulia, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambngan, perindustrian, pendapatan, jasa, dan rikaz.

Harta dalam zakat mal harus memenuhi kriteria tertentu yang sudah ditetapkan. Menurut situs BAZNAS, berikut adalah syarat-syarat zakat mal, yaitu kepemilikan penuh, bukan milik bersama, harta halal dan diperoleh secara halal, harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan), mencukupi nisab atau sudah mencapai nilai tertentu, bebas dari hutang, mencapai haul atau sudah lebih dari satu tahun, lebih dari kebutuhan pokok, serta dapat ditunaikan saat panen.

Baik zakat mal maupun zakat fitrah adalah dua bentuk ibadah yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan meningkatkan solidaritas di antara umat Islam. Sebelum bulan Ramadan berakhir, kewajiban membayar zakat fitrah harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait