Lelang Jabatan Sekretaris MA Bisa Terbuka Bagi Non-PNS dari Luar Mahkamah
Berita

Lelang Jabatan Sekretaris MA Bisa Terbuka Bagi Non-PNS dari Luar Mahkamah

Sekretaris MA merupakan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu memungkinkan dapat berasal dari kalangan non-PNS . Hal ini sesuai Pasal 109 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman akhirnya kembali memenuhi panggilan KPK, Selasa (24/5). Nurhadi yang sempat mangkir, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.
Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman akhirnya kembali memenuhi panggilan KPK, Selasa (24/5). Nurhadi yang sempat mangkir, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat.
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) meminta Panitia Seleksi (Pansel) kandidat Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) agar proses seleksi digelar secara transparan dan partisipatif. 
Selain itu, lelang posisi jabatan Sekretaris MA -sebelumnya dijabat Nurhadi yang tengah disorot dugaan kasus korupsi di MA- tak hanya terpaku dari kalangan internal MA. Melainkan bisa dibuka kemungkinan dari eksternal lembaga lain sepanjang memenuhi syarat.
“Posisi Sekretaris MA memungkinkan diisinya kalangan PNS dan Non-PNS lembaga lain terutama menargetkan profil yang memenuhi kriteria, bukan hanya terbatas dari kalangan internal MA,” ujar Peneliti LeIP, Liza Farihah kepada hukumonline, Senin (1/8).   
Dia menerangkan jabatan Sekretaris MA merupakan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu (setara jabatan eselon I-a Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen) memungkinkan dapat berasal dari kalangan non-PNS . Hal ini sesuai Pasal 109 ayat (1) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
       
Pasal 109 ayat (1) UU ASN menyebutkan “Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.”
Meski begitu, kata dia, kandidat Sekretaris MA baik berasal internal maupun eksternal harus memiliki rekam jejak yang baik. Seperti, memahami organisasi dan business process di MA dengan baik, memiliki kompetensi manajerial yang baik, memenuhi kewajiban pajak dan pelaporan harta kekayaan pejabat publik dengan profil yang wajar dan sesuai dengan penghasilan.
Jokowi Jawab Surat Nurhadi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selaku Aparatur Sipil Negara. Persetujuan itu dituangkan dalam surat Presiden No. 80/TPA Tahun 2016.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait