Lembaga Legislasi Diyakini Solusi Atasi Persoalan Penataan Regulasi
Utama

Lembaga Legislasi Diyakini Solusi Atasi Persoalan Penataan Regulasi

Namun, disarankan usulan pembentukan lembaga baru bidang regulasi tidak mengarah pada pembubaran unit kerja tertentu, tetapi merelokasi atau menggabungkan unit tertentu sebagai satu kesatuan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, tidak terkoordinasinya kementerian lembaga dalam membahas peraturan perundang-undangan di internal pemerintah menjadi hambatan atau masalah utama. Karena itu, melalui lembaga legislasi di internal pemerintah menjadi pintu masuk dalam menata ulang regulasi yang ada selama ini. Sekaligus, memetakan dan mengurai peraturan perundangan yang sudah tidak lagi relevan dengan kondisi kekinian.

 

“Siapapun presidennya nanti kita harus melaksanakan pembentukan lembaga legislasi di pemerintah,” ujarnya berharap besar.

 

Evaluasi menyeluruh

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Hubungan Kelembagaan, Diani Sadiawati mengatakan pihaknya telah melakukan kajian sejak 2009 terkait kerangka kebijakan penataan regulasi. Intinya, kerangka kebijakan dalam penataan regulai mesti diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.

 

Dia mengingatkan setiap kementerian saat membuat regulasi tidak didasarkan pada keinginan, tetapi lebih pada kebutuhan hukum masyarakat. Karena itu, diperlukan perubahan paradigma dan koordinasi yang ketat dalam setiap perancangan/pembuatan peraturan perundang-undangan di internal pemerintahan. “Ini dimulai dengan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Diani.  

 

Setelah itu, kata dia, melihat kembali visi 2045 yang menginginkan tidak ada lagi produk-produk hukum peninggalan zaman kolonial. Nantinya, melalui pembentukan lembaga legislasi yang fungsinya mensinkronisasikan, mengharmonisasikan peraturan perundang-undangan di pemerintahan. Meskipun pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) masih melibatkan DPR.

 

“Adanya lembaga ini bisa menjadi problem solver (mengatasi masalah). Nantinya, seluruh usulan pembuatan peraturan melalui lembaga ini, apapun namanya nanti,” lanjutnya.

 

Lembaga legislasi ini nantinya berada langsung di bawah presiden. Tugas utamanya merumuskan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan dengan partisipasi masukan publik sebagai bentuk check and balance demi akses keadilan. “Bagaimanapun  partisipasi publik dapat menjangkau sasaran, sehingga kebijakan regulasi tetap atas persetujuan rakyat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait