Lewat PKPA, FH Unsri-Peradi SAI Berupaya Cetak Advokat yang Mumpuni
Terbaru

Lewat PKPA, FH Unsri-Peradi SAI Berupaya Cetak Advokat yang Mumpuni

PKPA akan diselenggarakan di bulan Juni 2024 di Palembang dan kepada seluruh alumni Fakultas Hukum yang berniat untuk mendaftar dapat melihat informasinya di website dan media sosial FH Unsri, Peradi Suara Advokat Indonesia, dan IKA FH Unsri.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Dekan FH Unsri Prof Febrian dan Sekjen Peradi SAI Patra M Zen (tengah) saat menandatangani kerja sama terkait penyelenggaraan PKPA. Foto: Istimewa
Dekan FH Unsri Prof Febrian dan Sekjen Peradi SAI Patra M Zen (tengah) saat menandatangani kerja sama terkait penyelenggaraan PKPA. Foto: Istimewa

Secara resmi, hari ini Senin (6/5/2024), ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh 3 lembaga yakni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri), Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (IKA FH Unsri) dan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI).   

Dalam sambutannya, Dekan FH Unsri Prof. Febrian, S.H., M.S menyatakan pihaknya sangat mendukung kerja sama yang bertujuan untuk menyelenggarakan PKPA dengan standar yang baik. Diperlukan standar pendidikan dengan kualifikasi yang tinggi untuk mencetak advokat yang mumpuni.

"PKPA akan diselenggarakan di bulan Juni 2024 dan kepada seluruh alumni Fakultas Hukum yang berniat untuk mendaftar dapat melihat informasinya di website dan media sosial FH Unsri, Peradi Suara Advokat Indonesia, dan IKA FH Unsri," ujar Ketua IKA FH Unsri, yang juga Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra M Zen dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).

Baca Juga:

Sejumlah akademisi dan praktisi akan berpartisipasi sebagai pengajar dalam PKPA yang akan digelar di Kota Palembang tersebut. Diantaranya Ketua Umum Peradi SAI Dr. Juniver Girsang; Hakim Konstitusi Dr. Ridwan Mansyur; Advokat Senior Harry Ponto, S.H., LL.M; Prof. Dr. H. Joni Emirzon’ Dr. Marni Emmy Mustafa S.H., M.H.; Dr. Mada Apriandi Zuhir; dan Dr. Putu Samawati.

Adapun mata ajar dalam PKPA antara lain Peran dan Fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik Advokat, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perancangan dan Analisa Kontrak dan Legal Opinion dan Legal Due Diligence.

Sebelum seremoni penandatangan kerja sama, diselenggarakan Studium Generale yang menghadirkan Dr. N. Pininta Ambuwaru, S.H., M.M., M.H., LL.M, yang memberikan ceramah tentang peran advokat dalam masyarakat industri 5.0.

"Advokat perlu meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan peran dan profesi dalam dunia hukum yang terus bekembang. Tanpa sadar kita sudah memasuki era kecerdasan buatan", ungkap Pininta.

Wakil Ketua Komite PKPA Peradi Suara Advokat Indonesia ini menjelaskan, "advokat sebaiknya responsif terhadap perubahan teknologi dimana kompetensi akan teknologi harus merupakan persyaratan bagi advokat."

Tags:

Berita Terkait