Lima Hak Kekayaan Intelektual yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM
Utama

Lima Hak Kekayaan Intelektual yang Wajib Diketahui Pelaku UMKM

Tiga tahapan yang tidak boleh dilewatkan untuk meningkatkan nilai ekonomis dan perlindungan HKI yaitu proses kreasi, proteksi, dan komersialisasi.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Partner, IP & Entertainment Practice, Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Ari Juliano Gema, dalam webinar bertajuk UMKM Empowerment Hub, Paham Hak Kekayaan Intelektual, untuk UMKM yang Untung dan Handal, Sabtu (25/11). Foto: DAN
Partner, IP & Entertainment Practice, Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Ari Juliano Gema, dalam webinar bertajuk UMKM Empowerment Hub, Paham Hak Kekayaan Intelektual, untuk UMKM yang Untung dan Handal, Sabtu (25/11). Foto: DAN

Selain jualan produk, dalam rangka peningkatan nilai dari Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) pelaku UMKM dapat menggunakan Hak Kekayaan Intelektual yang melekat dalam produk jualannya. Dari sejumlah jenis Kekayaan Intelektual yang ada, setidaknya terdapat 5 jenis Kekayaan Intelektual yang relevan untuk diketahui pelaku UMKM.

“Untuk UMKM penting untuk memahami hanya 5 dari Kekayaan Intelektual yaitu Merek, Desain Industry, Rahasia Dagang, Hak Cipta, dan Paten,” ujar Partner, IP & Entertainment Practice, Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Ari Juliano Gema, dalam webinar bertajuk UMKM Empowerment Hub, “Paham Hak Kekayaan Intelektual, untuk UMKM yang Untung dan Handal”, Sabtu (25/11).

Menurut Ari, kelima jenis Hak Kekayaan Intelektual tersebut penting digunakan oleh pelaku UMKM untuk melindungi produk usahanya. Karena itu, para pelaku UMKM perlu memahami kelima jenis Kekayaan Intelektual tersebut.

Baca Juga:

Menurut Ari, jenis Hak Kekayaan Intelektual pertama yang perlu diketahui pelaku UMKM adalah merek. Merek sebagai Kekayaan Intelektual diartikan sebagai tanda atau nama, atau susunan huruf, angka atau warna, atau suara, atau hologram atau bentuk dua/tiga dimensi. Merek menurut Ari merupakan identitas dalam sebuah usaha.

“Jadi kalau kita mau melindungi identitas maka jenis HKI yang tepat adalah merek,” ungkap Ari.

Selain merek, Hak Kekayaan Intelektual kedua yang juga harus diketahui oleh pelaku UMKM adalah Desain Industri. Ari menjelaskan bahwa arti dari desain industri di sini berupa bentuk dalam pola, dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai kebaruan dan kesan estetis. Desain Industri di sini oleh pelaku UMKM digunakan untuk melindungi bentuk dari produknya.

Kemudian yang ketiga, Ari menjelaskan tentang Rahasia Dagang. Menurut Ari, pelaku UMKM yang memiliki informasi yang tidak diketahui umum, dimana informasi tersebut memiliki nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya, maka informasi tersebut dapat dilindungi sebagai rahasia dagang.

Tags:

Berita Terkait